AMBONKITA.COM,- Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi SPPD fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Fatlolon dicecar sebagai saksi dalam sidang yang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (15/12/2023). Bertindak sebagai ketua Majelis Hakim yaitu Harris Tewa. Ia didampingi dua Hakim anggota; Wilson Shriver dan Anthony Sampe Samine.
Fatlolon menghadiri sidang atas permintaan Majelis Hakim. Ini setelah namanya disebut-sebut dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya. Namanya disebut sebagai salah satu penerima dana hasil korupsi sebesar Rp 100 juta.
Selain Fatlolon, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga telah memberikan kesaksian setelah diminta Majelis Hakim.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini menjerat enam orang Terdakwa. Diantaranya Yonas Batlayeri, Kepala BPKAD; Maria Gorety Batlayeri, Sekretaris BPKAD; Yoan Oratmangun, Kabid Perbendaharaan BPKAD; Liberata Malirmasele, Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD; Letharius Erwin Layan, Kabid Aset BPKAD; Dan Kristina Sermatang, Bendahara BPKAD.
Kepada wartawan usai sidang, Fatlolon mengaku telah dituduh sebagai perampok, koruptor dalam sejumlah kasus. Menurutnya, semua tuduhan itu adalah fitnah.
“Hari ini fakta persidangan sudah menjawab dan mengatakan bahwa saya tidak terlibat. Terlepas dari itu semua saya istri dan keluarga justru memberikan maaf kepada mereka-mereka (yang telah melakukan fitna,” ungkapnya.
Fatlolon menyampaikan telah memberikan maaf kepada para oknum yang sudah menyebarkan fitnah. Ia percaya Tuhan selalu menyertainya bersama keluarga.
“Memang Tuhan tidak pernah menjanjikan kepada saya bahwa saya akan melewati masa-masa ini, ibaratnya seperti laut yang tanpa gelombang, tetapi saya yakin Tuhan memberikan kekuatan untuk saya guna melewati semua tantangan-tantangan hidup ini,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sejumlah Anggota DPRD, Inspektorat hingga BPK Diduga Ikut Nikmati Uang Korupsi SPPD BPKAD Tanimbar
Mantan Ketua DPRD Sorong, Papua Barat ini mengaku semua peristiwa yang dihadapi telah diatur Tuhan yang menunjukan kuasaNya yang begitu besar.
“Saya melewati semua tantangan isu-isu yang beredar sampai ke masyarakat yang sengaja dimainkan oleh oknum-oknum tertentu dan hari ini sudah terbantahkan dan sudah terbukti. Saya memaafkan dan kiranya Tuhan senantiasa menolong kita semua,” harapnya.
Ia mengatakan, tuduhan dan fitnah yang diterima tersebut adalah upaya untuk menjatuhkannya yang akan kembali merebut periode kedua sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar.
“Mungkin terkait dengan tadi pesan hakim ketua dalam proses penyerangan untuk periode kedua, Saya bersyukur kepada Tuhan, bahwa ketua majelis hakim yang mulia menyampaikan pesan kepada saya ketika saya terpilih menjadi Bupati untuk periode kedua Saya akan melakukan perbaikan hal-hal yang terjadi selama ini. Tentu ini menjadi sebuah pembelajaran berharga, kita berkomitmen untuk melakukan perbaikan untuk Tanimbar yang lebih maju,” tutupnya.
Untuk diketahui, Petrus Fatlolon memberikan kesaksian beserta lima anggota DPRD Kepulauan Tanimbar, yakni Ricky Jauwerissa; Jidon Kelmanutu; Jaflaun Batlajeri; Apolonia Laratmase; dan Pit Kait Taborat.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Achmat Atamimi dan tim penasehat hukum Terdakwa yang diketuai Anthoni Hatane.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…