AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, menutut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Negeri Tial, dengan hukuman bervariasi.
Tiga terdakwa dalam kasus itu yakni Djamal Tuarita, Penjabat Kepala Desa; Samuraja Difinubun, Sekretaris Desa; dan Neni Rolobessy, Bendahara Desa.
Tuntutan dibacakan JPU, Junita Sahetapy dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Shiriver, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Ketiga terdakwa dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Samuraja Difinubun, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata JPU dalam amar tuntutannya.
BACA JUGA: Jaksa Terima Tiga Tersangka Korupsi DD-ADD Tial dari Polisi
Terdakwa Samuraja juga dituntut hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 486.890.317,38 akibat perbuatannya bersama-sama dengan Djamal Tuarita dan Neni Rolobessy dikurangkan sepenuhnya dengan titipan uang sebesar Rp 123.225.000. Sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 363.665.317,38 yang harus dibebankan kepada Terdakwa bersama-sama dengan Djamal Tuarita dan Neni Rolobessy. Sehingga masing-masing membayar uang pengganti sebesar Rp 121.221.772,46. Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka harta bendanya dapat disita Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang. Ini untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Sama halnya dengan Samuraja, Terdakwa Neny Rolobessy juga dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta, Subsidair 6 bulan penjara.
Untuk Terdakwa Djamal Tuarita, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan. Dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta, Subsidair 3 bulan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan Terdakwa atau pledoi.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…