Bervariasi Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi ADD-DD Tial

Share

AMBONKITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, menutut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Negeri Tial, dengan hukuman bervariasi.

Tiga terdakwa dalam kasus itu yakni Djamal Tuarita, Penjabat Kepala Desa; Samuraja Difinubun, Sekretaris Desa; dan Neni Rolobessy, Bendahara Desa.

Tuntutan dibacakan JPU, Junita Sahetapy dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Shiriver, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Ketiga terdakwa dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Samuraja Difinubun, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

BACA JUGA: Jaksa Terima Tiga Tersangka Korupsi DD-ADD Tial dari Polisi

Terdakwa Samuraja juga dituntut hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 486.890.317,38 akibat perbuatannya bersama-sama dengan Djamal Tuarita dan Neni Rolobessy dikurangkan sepenuhnya dengan titipan uang sebesar Rp 123.225.000. Sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 363.665.317,38 yang harus dibebankan kepada Terdakwa bersama-sama dengan Djamal Tuarita dan Neni Rolobessy. Sehingga masing-masing membayar uang pengganti sebesar Rp 121.221.772,46. Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka harta bendanya dapat disita Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang. Ini untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Sama halnya dengan Samuraja, Terdakwa Neny Rolobessy juga dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta, Subsidair 6 bulan penjara.

Untuk Terdakwa Djamal Tuarita, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan. Dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta, Subsidair 3 bulan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan Terdakwa atau pledoi.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…

05/16/2024

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…

05/16/2024

Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam…

05/15/2024

Pelatihan Videografer & Fotografer, Kapolda Sebut Bidhumas sudah Bertransformasi

AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku melaksanakan kegiatan pelatihan video grafer dan foto grafer kepada para…

05/15/2024