AMBONKITA.COM,- Pengurus Bhayangkari bersama Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Daerah Maluku dan jajarannya di Kota Ambon, menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada para personel yang melaksanakan tugas Pengamanan (PAM) Natal dan Tahun Baru 2022-2023.
Penyaluran Bansos di sejumlah Pos PAM Operasi Lilin Salawaku 2022 ini, dipimpin langsung oleh Ketua Bhayangkari Daerah Maluku, Evi Lotharia Latif, dan Wakil Ketua, Fenny Jan de Fretes.
Turut hadir Wakil Ketua YKB dan Ibu-ibu Pejabat Utama Polda Maluku, dalam penyaluran bansos yang dilangsungkan di sejumlah Pos PAM di kota Ambon, Rabu (28/12/2022).
“Kegiatan penyerahan Bansos ini adalah wujud dari rasa kebersamaan antara Bhayangkari dengan personel Polri,” kata Ketua Bhayangkari Daerah Maluku, Evi Lotharia Latif.
BACA JUGA: Kapolda Maluku Serahkan DIPA 2023: Harap Rencana Belanja Efisien, Efektif dan Produktif
Untuk diketahui, bantuan yang diberikan pada setiap Pos PAM yang dijaga aparat TNI dan Polri ini berupa biskuit, air mineral, Popmie, kopi dan teh.
“Bantuan ini sangat penting sebagai pendukung yang dibutuhkan bagi personel saat melaksanakan tugas pengamanan selama 1×24 jam,” tambahnya.
Sejumlah Pos PAM yang menjadi sasaran penyaluran bansos yaitu Batu Gantong, Air Salobar, Kudamati, JMP Poka, JMP Galala, dan Ambon City Center.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…