AMBONKITA.COM,- Rat Baldu/Raja Dullah, Bayan Renuat, Rat Maur Ohoiwut/Raja Maur, Leofol Rahail, dan Raja Banda Eli, Alimuddin Latar bertemu Rat Tuvle/Raja Tual, Jafar Tamher untuk menyikapi persoalan konflik sosial antara kompleks Yarlear dan Banda Eli di Kota Tual yang sudah kondusif.
Pertemuan untuk membicarakan perdamaian yang turut diikuti para tokoh adat itu berlangsung di rumah Raja Tual, selaku pemegang kekuasaan di kota Tual, Kamis (9/2/2023).
Dalam pertemuan itu dilakukan prosesi adat penyampaian permohonan maaf dari Raja Banda Eli kepada Raja Tual karena warganya telah terlibat dalam konflik sosial tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih atas etikat baik yang dilakukan oleh elemen Raja dalam menyikapi persoalan ini,” kata Raja Tual, Jafar Tamher.
BACA JUGA: Aksi Damai Perempuan Kei di Tual Luar Biasa
Pertemuan secara adat hari ini, kata Tamher, memang sudah seharusnya dilakukan. Ini menjadi tanggung jawab bersama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi.
“Perdamaian butuh peran aktif para tokoh adat, demi Tanah Kei yang aman dan damai,” ungkap Tamher.
Untuk diketahui, demi menjaga marwah dari pada seremoni adat yang telah berlangsung, juga dilakukan pengikatan gelang emas kepada Raja Dullah secara simbolis agar menyatukan kembali hubungan adat Raja dan masyarakat yang bermasalah atau sebagai bentuk menyatukan persaudaraan.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…