AMBONKITA.COM,- Aparat Kepolisian dari Polsek Leihitu yang dibantu personel Brimob Polda Maluku bersama masyarakat negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya membongkar atau membuka blokade jalan setempat, Rabu (28/6/2023).
Pembongkaran blokade jalan dilakukan setelah adanya kesepakatan antara aparat kepolisian dengan masyarakat negeri Wakal. Blokade jalan sendiri dilakukan sejak tanggal 17 Juni 2023.
BACA JUGA: 106 Ekor Hewan Kurban dari Polda Maluku dan Polres Jajaran, Kapolda: Semoga Berkah untuk Sesama
“Iya, hari ini pukul 15.00 WIT bertempat di jalan raya negeri Wakal telah dilaksanakan pembongkaran blokade jalan yang dilakukan oleh masyarakat negeri Wakal,” kata PS. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay.
Luhukay mengaku pembongkaran blokade jalan di pimpin lansung olah Kapolsek Leihitu Iptu Moyo Utomo, dengan melibatkan 7 personel Polsek Leihitu dan 7 personel Brimobda Polda Maluku.
“Kegiatan pembongkaran blokade jalan dilakukan bersama masyarakat Negeri Wakal sekitar 10 orang,” katanya.
Luhukay berharap pembongkaran blokade jalan tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melintas.
“Kami juga mengajak masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, aman dan damai,” harapnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…