AMBONKITA.COM,- Satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu diduga kembali diamankan tim pemberantasan narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku.
Terduga pengedar narkotika yang diamankan yaitu HM alias Memix. Ia disergap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 1,11 gram.
Sebenarnya, penggerebekan terhadap HM sudah berlangsung pada 16 Januari 2023 lalu. Ia diamankan di depan kos-kosan Jalan Rijali, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Plt Kabid Pemberantasan BNNP Maluku AKP. Richard Hahury,” kata sumber kepada AmbonKita.com, Selasa (24/1/2023).
BACA JUGA: Tahun Ini BNNP Maluku Tangkap 21 Tersangka Narkotika
Sumber yang enggan menggunakan identitasnya itu, mengaku penangkapan dilakukan setelah tim pemberantasan mendapat informasi dari masyarakat.
Dari kabar yang diterima, HM akan melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
“Dari informasi tersebut tim Pemberantasan BNNP Maluku langsung menuju TKP,” katanya.
Usut punya usut, gerak gerik terduga pelaku diketahui. Tim langsung mengamankan HM tanpa perlawanan.
“Terduga tertangkap tangan memegang BB (Barang Bukti) yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram. Pelaku telah diamankan di BNNP Maluku,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNN Provinsi Maluku terkait penangkapan tersebut.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…