AMBONKITA.COM,- Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan antar provinsi dan internasional. Sebanyak 865,41 gram narkotika jenis ganja dan 91,67 gram sabu-sabu berhasil diamankan.
Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Deni Dharmapala, menyebutkan, pengungkapan kasus ini melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya Lantamal IX Ambon, Bea Cukai Maluku dan Pelni Ambon.
“Sebagai leading sector upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) memiliki salah satu visi untuk Memberantas Peredaran Gelap dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika secara profesional di Provinsi Maluku,” kata Deni melalui konferensi pers di Kantor BNNP Maluku, Kota Ambon, Rabu (24/7/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal ketika tim BNNP Maluku mendapatkan informasi dari masyarakat. Info yang diterima akan dilakukan penyelundupan sebanyak 865, 41 gram ganja jaringan Internasional dan antar provinsi (Papua New Guinea-Papua-Papua Barat-Maluku).
“Awalnya petugas BNNP memperoleh informasi jika akan ada narkotika jenis ganja yang diselundupkan ke Kota Ambon Provinsi Maluku dari Jayapura. Narkotika tersebut merupakan Ganja PNG (Papua New Guinea) yang diselundupkan melalui rute Jayapura (Papua)-Sorong (Papua Barat)-Ambon menggunakan Kapal Laut,” jelasnya.
Dari informasi ini, petugas BNNP Maluku selanjutnya melakukan penyelidikan sehingga pada Jumat, 21 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIT di Dusun Airlouw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, petugas BNNP berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial GRP.
Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankuan seorang terduga pelaku lainnya berinisial GS. Mereka langsung diamankan. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 48 bungkus plastic bening ukuran besar dan 8 bungkus plastic bening ukuran sedang berisi daun kering yang disimpan di dalam tas ransel. Tas ini disembunyikan di kamar mesin air.
Dari hasil uji secara laboratoris daun kering diduga ganja ini memiliki kandungan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat netto sekira 865,41 gram. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Kantor BNNP guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Brigjen Deni mengaku, modus operandi penyelundupan yang dilakukan kedua Tersangka yaitu menggunakan kapal laut, Laku-Bayar. “Tersangka GRP dan GS berperan sebagai kurir atau perantara atau pengedar,” jelasnya.
Empat hari berselang, tim pemberantasan narkotika provinsi Maluku kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 45,66 gram. Penyelundupan narkotika golongan 1 bukan tanaman ini dilakukan oleh jaringan internasional (Serawak Malaysia- Nunukan-Sidrap-Makassar-Bau-Bau-Ambon).
Pengungkapan kasus ini awalnya petugas BNNP Maluku memperoleh informasi jika akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu ke Kota Ambon dari Sidrap, Sulawessi Selatan. Setelah memperoleh informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan yang bekerja sama dengan BC Ambon, Pelni Cabang Namlea, dan POMAL Lanal Namlea.
“Sehingga pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIT di Perairan Namlea-Ambon tepatnya di atas Kapal KM. Tidar, petugas BNNP Maluku berhasil mengamankan FD, NA, RA, A, dan MRDM,” tambah Deni.
Para Tersangka diamankan setelah petugas mengamankan FD terlebih dahulu di Gudang Indomaret KM. Tidar. Kala itu tim menemukan 1 paket narkotika berukuran besar yang berada di dalam waistbag miliknya.
Saat ditangkap, FD terlihat bersama dengan beberapa orang di dalam gudang tersebut. Ketika dinterogasi, mereka mengakui jika baru selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu pada sore hari sekira pukul 17.00 WIT (sebelum kapal sandar di Pelabuhan Namlea).
Setelah itu petugas langsung mengamankan para Tersangka yaitu NA, RA, dan A. Hasil interogasi, NA mengakui jika narkotika yang dikonsumsi diperoleh dari FD dan MRDM. NA juga mengakui jika dirinya menyimpan narkotika milik MRDM di dalam brankas Indomaret yang berada di gudang tersebut. Sehingga petugas langsung menggeledah brankas itu dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan MRDM di deck 5 KM. Tidar. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Maluku untuk diproses lebih lanjut,” sebutnya.
Dalam pengungkapan ini, terdapat 2 jaringan yang berhasil diungkap yakni jaringan Internasional (Serawak Malaysia-Nunukan-Sidrap-Makassar-Ambon) berinisial FD dan RA, serta jaringan antar provinsi (Makassar-Bau-Bau-Ambon) berinisial NA, RA, A, dan MRDM.
“Peran FD merupakan kurir atau penyedia atau pengedar, NA merupakan gudang, RA merupakan perantara dan MRDM merupakan pengedar,” jelasnya.
12 hari kemudian, tim BNNP Maluku kembali mengamankan sebanyak 46,01 gram narkotika jenis sabu-sabu dari tangan jaringan antar provinsi (Surabaya- Ambon).
Pengungkapan kasus ini bekerja sama dengan Regulated Agent PT. Angkasa Pura Logistik Cabang Surabaya. Satgaspam Bandara Djuanda, BNNP Jawa Timur, tim BNNP Maluku memperoleh informasi bahwa akan ada paket narkotika yang diselundupkan ke Provinsi Maluku menggunakan jasa pengiriman.
Setelah menerima informasi tersebut, tim BNNP Maluku langsung melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Lantamal IX Ambon dan Kanwil BC Maluku. Hasil penyelidikan memperoleh informasi mengenai tujuan akhir dari paket tersebut yakni Kabupaten Maluku Tenggara.
Selanjutnya pada Minggu, 7 Juli 2024 sekira pukul 09.30 WIT, tim BNNP Maluku melakukan controlled delivery atau mengikuti pengiriman barang tersebut dari Ambon ke Kabupaten Maluku Tenggara.
Setibanya di Maluku Tenggara, tim BNNP Maluku berkolaborasi dengan BNNK Tual, Lanal Tual dan BC Tual. Ini untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengetahui identitas pemilik barang serta kurir yang akan mengambilnya.
Selanjutnya pada hari Kamis, 11 Juli 2024 di Kantor JNE Kabupaten Malra, Tim BNNP Maluku berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ATPL. Ia datang mengambil paket berisi narkotika tersebut.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan sekira pukul 13.46 WIT di Jalan Cendana Ohoijang Pantai RT.001/RW.002 Desa Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, tim berhasil mengamankan seorang perempuan bernama MNW. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Maluku Tenggara untuk dibawa ke BNNP Maluku guna proses lebih lanjut.
“Tersangka ATPL merupakan kurir, sementara MNW merupakan pengendali atau penyedia atau pengedar,” jelasnya.
Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Maluku terus melakukan upaya untuk mengungkap peredaran gelap narkotika serta meringkus jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di Provinsi Maluku.
Pengungkapan jaringan narkotika di Provinsi Maluku tidak hanya dilakukan sendiri oleh BNNP Maluku namun melibatkan banyak institusi.
“Secara keseluruhan penanganan kasus yang telah dilakukan oleh BNNP Maluku hingga bulan Juli telah berhasil menggagalkan 153,43 gram narkotika jenis sabu dan 1.426,22 gram ganja dengan kerugian negara mencapai Rp1.012.000.000 dan berhasil menyelamatkan sekira 8.660 jiwa anak Maluku,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…