AMBONKITA.COM,- Tim jibom dari Detasemen Gegana, Satuan Brimob Polda Maluku melakukan disposal atau pemusnahan lima buah bom rakitan temuan masyarakat di wilayah hukum Polsek Baguala.
Pemusnahan bahan peledak tersebut dilaksanakan di Markas Satuan Brimob di Kawasan Air Besar, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (31/10/2024).
Sebelum dilakukan pemusnahan bom oleh 7 personil Subden 2 Den Gegana Satbrimob Polda Maluku yang dipimpin Ipda A Nanlohy, tim sebelumnya menemui Kapolsek Baguala Iptu M. Alfons.
“Lima buah bom yang ditemukan masyarakat sebelumnya telah diamankan di Markas Polsek Baguala. Bom yang ditemukan adalah bom rakitan dari pipa,” kata Ipda A. Nanlohy.
Setelah melalui proses penyerahan, lima buah bom rakitan kemudian dibawa ke kawasan Air Besar Passo. Pemusnahan bahan peledak ini dilakukan dengan menggunakan kendaraan 1 unit EOD No Pol 1702 – XVI, serta sumbu ledak 80 Gr 2,5 meter dan detonator listrik 5 buah.
“Kegiatan disposal bom ini dilakukan atas dasar UU nomor 2 tahun 2022, perkap nomor 11 tahun 2002, dan surat dari Kapolresta Ambon tentang permohonan bantuan personel,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan bom yang dilakukan tim jibom den Gegana terhadap bahan peledak yang ditemukan masyarakat berjalan baik, aman dan lancar.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…