Categories: Hukum KriminalMaluku

Buron 4 Tahun, Koruptor Syarif Tuharea Ditangkap di Jawa Barat

Share

AMBONKITA.COM,- Syarif Tuharea, terpidana korupsi anggaran pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengkayaan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan tahun 2010, yang menjadi buronan lebih dari 4 tahun, akhirnya ditangkap.

Koruptor berusia 43 tahun ini diringkus tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI. Ia bersembunyi di Jalan Sarimulya Nomor 23, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022) pukul 20.00 WIB.

Bendahara pengeluaran dinas kehutanan kabupaten Buru Selatan, kala itu kabur setelah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.

Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran/Dana Pekerjaan Pengadaan Reboisasi dan Pengkayaan Tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan. Perbuatannya mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.136.162.516,64.

BACA JUGA: Koruptor Proyek RKB SD Kristen di Aru Akhirnya Ditangkap

Selain hukuman badan berupa kurungan penjara selama 7 tahun, terpidana Syarif Tuharea juga dijatuhi hukuman membayar denda sejumlah Rp 200 juta.

“Terpidana Syarif Tuharea, S.Hut diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Minggu (5/6/2022).

Penangkapan oleh tim Tabur Kejagung RI setelah pemantauan dilakukan terhadap Terpidana. Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung bergerak cepat melakukan pengamanan.

“Setelah menerima informasi tersebut, Tim Kejati Maluku yang dikoordinir oleh Jaksa Sunoto, segera berangkat ke Jakarta untuk menerima penyerahan terpidana,” tambahnya.

Penyerahan terpidana dilakukan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terpidana kemudian dibawa ke Ambon menggunakan pesawat pada Minggu (5/6/22) pukul 01.30 WIB dan tiba di Bandara Pattimura Ambon pukul 07.00 WIT.

“Terpidana tiba di kantor Kejati Maluku pukul 07.45 WIT untuk menjalani proses administrasi. Setelah dilakukan proses administrasi, terpidana dimasukkan ke Lapas klas lA Ambon,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024