AMBONKITA.COM,- Pelarian Sahabudin Belsigaway alias Udin, buronan kasus korupsi, berakhir, Sabtu (23/4/2022). Ia ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru dibantu aparat Kepolisian saat sedang tertidur di rumahnya, Desa Marlasi, Kepulauan Aru.
Terpidana penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara ini dihukum penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Udin juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 96,094 juta. Bila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurangan 2 bulan.
Hukuman yang dijalani Udin tersebut berdasarkan putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018.
“Ini perkara “korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut” Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun anggaran 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara sebesar Rp 1.520.739.032,” kata Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba.
Penangkapan terhadap Udin dilakukan setelah Tim Intelijen mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Marlasi.
Baca: Bendahara dan PPK KPUD SBB Ditetapkan Tersangka
Mendapat kabar itu, Kasi Pidsus dan Kasi Intel bersama staf Kejari Kepulauan Aru yang dibantu oleh 2 anggota polisi berangkat pukul 07.00 WIT.
Tim berangkat dari Kota Dobo dan tiba di Desa Marlasi pukul 09.30 WIT. Tak menunggu lama, tim langsung menuju rumah terpidana.
“Terpidana ditemukan dalam posisi istirahat (tidur) sehingga penangkapan tidak menemukan kendala,” jelasnya.
Berhasil diringkus setelah buron kurang lebih 3 tahun, Udin kemudian digelandang menuju Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru sekitar pukul 14.00 WIT.
“Terpidana lalu diperiksa kesehatan serta Test PCR sebelum dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…