Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Cabuli Bocah 8 Tahun Anak Ini Ditangkap Polisi

Share

AMBONKITA.COM,- Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di kota Ambon. Mirisnya, pelaku asusila ini juga masih di bawah umur.

Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease kembali mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak.

Korban pencabulan sebut saja B, bocah 8 tahun. Sementara pelaku berinisial C, 14 tahun. Pencabulan terjadi di Lapangan Merdeka, Kota Ambon,  Minggu malam (9/10/2022).

“Pelaku sudah kami amankan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/488/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 10 Oktober 2022,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik kepada AmbonKita.com, Selasa (18/10/2022).

BACA JUGA: Bocah 8 Tahun di Ambon Disetubuhi Anak Remaja

Kasus pencabulan berawal saat korban sedang membantu Y, ibunya berjualan di Lapangan Merdeka Ambon. Setelahnya, korban duduk di bawah pohon, samping bangunan kosong.

Saat duduk, pelaku datang dan mengajak korban untuk mengambil bekas air mineral di dalam bangunan kosong tersebut. Korban kemudian mengikuti pelaku.

Setelah tiba di dalam bangunan, pelaku kemudian mencabuli korban menggunakan jari tangannya. Korban yang merasa kesakitan kemudian menangis.

Usai membujuk korban yang menangis karena merasakan sakit, pelaku langsung kabur. Sementara korban berjalan menuju ibunya.

Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya. Tak terima, ibu korban kemudian melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi.

“Ibu korban datang melaporkan kasus itu esok harinya atau pada Senin (10/10/2022),” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pelaku kemudian diamankan hari itu juga oleh tim penyidik PPA dan Buser Satreskrim Polresta Ambon.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan luka seperti kemerahan pada mata sebelah kanan, kemerahan pada mata sebelah kiri, dan luka robek pada selaput darah alat kelaminnya,” jelasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024