AMBONKITA.COM,- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, berencana mencanangkan satu gerakan yang disebut Gerakan Pele Sengketa (GPS) atau gerakan mencegah terjadinya sengketa tanah di Maluku.
Menurut Sayid Hasan Assagaf, Penata Pertanahan Muda / Koordinator Substansi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku dalam rilis yang diterima redaksi ambonkita.com Senin (31/07/23) disebutkan Provinsi Maluku memiliki potensi besar dalam hal pembangunan industri kecil dan menengah, khususnya dalam bidang pariwisata, perikanan, kehutanan dan pertanian, sehingga dalam hal pengembangannya menuntut ketersediaan lahan sebagai kebutuhan utama dalam memulai kegiatan investasi.
BACA JUGA: Polda Maluku & KPK Gelar Pelatihan Penanganan Perkara Tipikor
Namun namun menurutnya yang menjadi masalah mendasar adalah masih maraknya sengketa, konflik dan kasus pertanahan yang ditemukan di lingkungan masyarakat dan belum tersedianya basis data yang menyeluruh terkait bidang tanah mana saja yang sementara dan/atau telah bermasalah, sehingga dibutuhkan suatu terobosan nyata untuk menginventarisasi, mencegah dan sedapat mungkin menyelesaikan sengketa dan konflik yang ada sehingga kedepannya Provinsi Maluku menjadi wilayah yang ramah akan investasi.
Karena itulah menurut Assagaf, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Maluku mencanangkan Gerakan Pele Sengketa (GPS), yang substansi kegiatannya mengajak segenap pemangku kepentingan di Provinsi Maluku baik itu pemerintah daerah, aparat penegak hukum, raja di seluruh negeri, pegiat media serta seluruh kelompok masyarakat luas untuk bahu membahu, membangun sinergitas dan ikut terlibat dalam satu rangkaian kegiatan pastisipatif warga yang berusaha mengumpulkan, mengindetifikasi sengketa dan konflik yang nantinya diharapkan dapat menghadirkan database kasus serta peta sebaran tanah bermasalah di seluruh wilayah Provinsi Maluku, sekaligus menguraikan strategi pencegahan dan penanganannya.
Dia menambahkan Pencanangan GPS ini akan dimulai pada tanggal 2 Agustus 2023, dengan menghadirkan segenap pihak yang diharapkan dapat menyebarkan semangat pelaksanaan gerakan dan informasi pelaksanaan kegiatan ini di seluruh wilayah Provinsi Maluku.
”Adapun garis besar pelaksanaannya adalah membangun komunikasi lintas sektor dengan seluruh pemangku kepentingan yang memiliki data dan/atau informasi adanya kasus pertanahan yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim kerja yang dibentuk di setiap Kantor Pertanahan se Provinsi Maluku dengan cara mengelaborasikan data tersebut dalam satu basis data yang nantinya akan bermanfaat dalam rangka pencegahan bertambah dan meluasnya jumlah kasus tanah dan menjadi rujukan informasi yang terukur dan berkesinambungan serta dapat menghindarkan segenap pihak berhadapan dengan hukum,” urai Assagaf.(*)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…