Categories: Hukum KriminalMaluku

Cegah Penyimpangan Dana Desa, Cabjari Saparua Gelar Penyuluhan Hukum di Desa-desa

Share

AMBONKITA.COM,- Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua menggelar kegiatan penyuluhan hukum secara bertahap kepada masyarakat desa/negeri yang berada di wilayah hukumnya.

Hari ini, Rabu (9/3/2022), penyuluhan hukum, salah satunya untuk memberikan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) ini berlangsung di Kantor Pemerintahan Negeri Itawaka, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah.

Wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua sendiri meliputi tiga kecamatan. Yaitu Kecamatan Saparua, Saparua Timur dan Nusalaut.

Kepada Raja, Pemerintah, Saniri dan sejumlah tokoh masyarakat Negeri Itawaka, Kepala Cabjari Ambon di Saparua, Ardy, mengaku penyuluhan hukum yang dilaksanakan pihaknya ini sangat penting untuk diketahui warga.

“Ada berbagai persoalan yang terjadi di sejumlah negeri. Jujur saja saya merasa berat untuk menangani perkara (ADD/DD) karena mengapa, hampir rata-rata kepala pemerintahan negeri sudah orang tua. Bayangkan saja di hari tuanya baru masuk penjara,” kata Ardy sedih.

Olehnya itu, kata dia, persoalan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD yang dihadapi beberapa negeri harus menjadi pembelajaran bagi yang lain.

“Saya tidak mau bapak ibu harus berhadapan dengan saya. Makanya kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyimpangan anggaran. Lebih baik mencegah, dari pada mengobati karena sangat mahal,” tegasnya.

Penyimpangan pengelolaan ADD dan DD, kata dia, banyak ditemukan modusnya adalah markup yang tidak sesuai. Ini yang sangat disesalkan, karena belum tentu tahun-tahun berikutnya masih ada DD.

“Makanya saya sering bilang dana desa ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Bagaimana mengelola dana desa yang bisa melahirkan inkam (masukan) buat PAD (Pendapatan Asli Desa),” katanya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ardy, tampak sedang memberikan sambutan pada kegiatan penyuluhan hukum di Kantor Desa Itawaka, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (9/3/2022). (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

Ardy, yang mengaku berasal dari Toraja ini mengaku telah bertugas di Saparua kurang lebih 2 tahun. Ia tidak melihat progres apa-apa dalam pengelolaan ADD dan DD.

“Saya pernah ke Tual kita masuk di kampung warna-warni itu bagus sekali. Kenapa kita tidak buat seperti itu atau menarik daya tarik orang datang berwisata setelah covid berakhir. Apalagi Saparua dekat (dengan pusat kota Ambon), transportasi juga lancar,” sebutnya.

Ia mengatakan, penyimpangan pengelolaan dana desa umumnya ditemukan markup dan pembuatan nota fiktif.

“Jangan bapak ibu. Kalau ada pengadaan fisik di atas Rp 200 juta berarti pakai pihak ketiga. Kita pihak ketigakan saja dari pada bapak ibu nanti yang setengah mati kerja. Nanti kita kasih pedoman biar dipelajari,” katanya.

Di sisi lain, Ardy mengaku sejauh ini persoalan yang ditangani merupakan laporan dari masyarakat. Bahkan secara umum, pelapornya adalah orang-orang yang berseberangan dengan pemerintahan.

“Jadi kalau misalnya ada pro dan kontra saya harapkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga bisa membangun negeri ini secara bersama-sama,” pintanya.

Jaksa dengan pangkat dua melati di pundaknya itu mengaku, selaku pimpinan dirinya memiliki prinsip melayani masyarakat, bukan sebaliknya dilayani.

“Makanya saya sering sampaikan kepada teman-teman, kalau bapak ibu ada kendala, ada persoalan-persoalan hukum, silahkan datang ke kantor saya, kita diskusi. Saya sudah buat kantor saya senyaman mungkin, sehingga saya harapkan masyarakat sudah tidak lagi melihat kalau kantor saya itu seram,” pintanya.

Ia berharap dengan penyuluhan hukum yang dilakukan di desa-desa, maka persoalan penyimpangan ADD dan DD tidak terjadi lagi, khususnya di Negeri Itawaka.

“Mudah-mudahan negeri Itawaka tidak berhadapan dengan saya. Saya berpesan untuk gunakanlah dana desa sebaik mungkin,” pungkasnya.

Terpisah, Wilhelem Alexander Wattimena, Raja Negeri Itawaka, kepada wartawan memberikan apresiasi terhadap kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan Cabjari Ambon di Saparua.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali. Apalagi terkait dengan pengelolaan dana desa,” kata Welem.

Ia mengaku, peserta yang mengikuti penyuluhan hukum saat ini terdiri dari Pemerintahan, Saniri, Kepala-kepala lingkungan, PKK, lembaga adat, dan tokoh agama Negeri Itawaka.

“Beta (saya) dilantik pada Maret 2020. Sebulan kemudian terjadi covid. Dan beta merasa pengelolaan dana desa sampai hari ini tidak ada masalah,” kata Welem.

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

Melawan Aturan Organisasi Serta Keppres, Munaslub Kadin 2024 Ilegal

JAKARTA-Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) merupakan pelanggaran Anggaran…

09/14/2024

DPRD dan Pemda Maluku Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024

AMBONKITA.COM,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, menggelar rapat paripurna untuk penandatanganan nota kesepakatan…

09/14/2024

33 Personel Bintara di Maluku akan Naik Perwira

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 33 personel Bintara Polda Maluku dinyatakan lulus seleksi Pendidikan Alih Golongan (PAG) Tahun…

09/14/2024

Soal Kasus Asusila Sekdis Pariwisata akan Diberhentikan Sementara

AMBONKITA.COM,- Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh, yang diduga mencabuli siswi magang di…

09/14/2024

Presiden Beri Arahan Kepada TNI Polri di IKN, Diikuti Kapolda Maluku dan Kapolres Jajaran

AMBONKITA.COM,– Kepala Kepolian Daerah Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, menghadiri kegiatan pengarahan Presiden RI…

09/14/2024

Sikapi Tuntutan Permahi Ambon, Kepala BKD: Status Pelanggaran Plh Sekda Maluku Bersih

AMBONKITA.COM,- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon mendesak Plh Sekretaris Daerah Maluku (Sekda), Syuryadi Sabirin, dipecat.…

09/13/2024