Categories: AmbonkuHukum Kriminal

Curi HP di Rumah Orang Pemuda Namlea Ini Diringkus Polisi

Share

AMBONKITA.COM,- Pelarian Imran Waikabu alias Erik, berakhir. Warga Dusun Nametek, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, ini diringkus polisi. Ia diduga mencuri Handphone di rumah orang.

Pemuda 25 tahun itu akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah beraksi di rumah korban AZP di Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat malam (2/12/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, mengatakan, Erik diamankan oleh personil unit Buser dan Subnit III Pidum. Tim dipimpin Kanit Buser Ipda S. Taberima dan Kasubnit III Pidum Bripka S. Tonce.

Mido mengaku pria pengangguran itu ditangkap di kawasan tempat tinggal sementaranya, yaitu di Stain, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Ambon.

“Pelaku mencuri di rumah korban tanggal 2 Desember 2022. Hasil penyelidikan, identitas pelaku terungkap dan ditangkap pada tanggal 14 Desember 2022,” ungkap Mido kepada AmbonKita.com, Jumat (30/12/2022).

BACA JUGA: Kapolresta Ambon Salurkan Beras untuk Pengungsi Kariu

Pencurian yang dilakukan pelaku berawal saat dirinya memasuki rumah korban pada malam hari. Ia menaiki tangga di samping rumah korban.

“Pelaku masuk ke dalam rumah menggunakan tangga tepatnya di lantai dua, sesampainya di lantai dua masuk lewat jendela yang tidak dikunci,” terangnya.

Berhasil masuk lantai dua, pelaku kemudian beraksi mencari barang berharga. Ia kemudian turun ke lantai satu dan masuk kamar korban. Saat itu pelaku melihat HP korban yang diletakan di lantai.

“Melihat HP korban, pelaku kemudian mengambilnya dan langsung keluar lewat pintu belakang rumah korban,” katanya.

Mido mengaku HP korban yang dibawa kabur pelaku sejumlah 2 buah. Yaitu Samsung Galaxy S20 plus warna silver, dan Samsung Galaxy S9. Kedua barang bukti tersebut telah berhasil diamankan.

“Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHPidana. Ia terancama hukuman pidana penjara 7 tahun,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat itu menambahkan, tersangka saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon.

“Penyidik telah mengirim berkas perkara tahap I tersangka dan berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024