AMBONKITA.COM,- Pelarian MAT alias Anwar berakhir. Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ditangkap tim buru sergap Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Anwar dibekuk di kawasan Jalan Baru, Kota Ambon, Maluku.
Pemuda 28 tahun ini ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor beat DE 3748 NA milik M. Faisol, warga BTN Manusela, Kebun Cengkih Ambon. Motor matic ini dicuri pada 31 Mei 2022 lalu.
Anwar disergap setelah sebelumnya polisi meringkus ST, pelaku pencopetan. ST diamankan bersama sepeda motor hasil curian yang dibeli dari Anwar.
“Saat ST ditangkap, anggota unit Reskrim kemudian mencurigai motor yang dipakainya. Saat dicek, ternyata betul, motor itu milik M.Faisol yang sudah dilaporkan hilang sebelumnya. Jadi yang dipakai ST adalah hasil curian,” kata PS Kasi Humas Polresta Ambon, Iptu Moyo Utomo, Jumat (17/2/2023).
BACA JUGA: Polisi Ringkus Satu Pencopet di Pasar Mardika Ambon
Setelah mengetahui kalau motor yang dipakai ST adalah hasil curian, Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni Kurniawan, memerintahkan personil melakukan penyelidikan.
“ST mengaku membeli motor itu dari Anwar. Polisi kemudian mengamankan Anwar pada 12 Februari 2023 di kawasan tempat tinggalnya,” jelasnya.
Anwar saat diperiksa tidak mengelak kalau dirinya adalah orang yang mencuri motor tersebut. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Anwar dijerat menggunakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e, yang ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara,” tutup Moyo.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…