Categories: Hukum KriminalMaluku

Delapan Pelaku Narkoba, Satu Diantaranya Oknum Anggota Polri Ditangkap di Ambon

Share

AMBONKITA.COM,- Aparat Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil menangkap sebanyak delapan orang pelaku narkoba. Satu diantaranya oknum anggota Polri. Delapan pelaku itu ditangkap di Ambon selama bulan Februari 2023.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka narkotika ini adalah SDP alias Caken (30), WR alias Elieser (24), MAL (22), ZM (20), JSE alias Joste (20), PS alias Paet (20), REM alias Roger (40), dan oknum anggota Polri SL alias Stevi (40).

“Kedelapan pelaku narkoba ditangkap selama bulan Februari 2023. Mereka umumnya ditangkap di kota Ambon. Dari delapan pelaku tersebut ada satu oknum Polri yakni SL alias Stevi,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Stevi diamankan saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di Penginapan Suli Indah, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan, kemudian setelah
dilakukan pemeriksaan urine hasilnya positif mengandung sabu,” katanya.

Untuk tersangka Caken diamankan di Jalan Fulli, tepatnya di depan Penginapan Golden Inn Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ia diamankan bersama barang bukti satu paket narkotika jenis sabu. Barang itu disimpan pada saku celana belakang sebelah kanan.

“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.

BACA JUGA: Polda Maluku Gelar Apel Sinergitas TNI-Polri dan Pemda

Tersangka Elieser diamankan di Parkiran
Bank BCA Pusat Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ia diamankan bersama satu paket Ganja yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang.

“Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

Sementara tersangka MAL, diamankan di Jalan Kebun Cengkeh Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ia diamankan bersama narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika,” jelasnya.

Tersangka ZM diamankan di jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di depan kantor Jasa Raharja. Ia diamankan bersama satu paket ganja.

“Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1)
Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebutnya.

Untuk tersangka Joste diciduk di halaman parkir pengiriman J&T samping Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon. Ia ditangkap bersama satu paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas
dengan plastik bening.

“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya.

Sedangkan untuk tersangka Paet diamankan bersama 2 paket narkotika jenis Ganja di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di samping Bank BCA Pusat.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebutnya.

Untuk tersangka Roger diamankan bersama satu paket narkotika jenis sabu di Jalan Baru Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Ohoirat mengaku, kedelapan tersangka saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Maluku.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024