AMBONKITA.COM,-Tiga anggota Solidaritas Mahasiswa Kian Peduli Negeri (Simpank) Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dipolisikan Kepala Pemerintah Negeri Kian, Abdul Razak Weul Artafella atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketiganya adalah Idris Boufakar, Usman Rumadaul dan Jufran Rumadaul. Polres SBT melayangkan surat panggilan kepada ketiganya pada Selasa (21/7/2020).
Idris Boufakar mengatakan Jumat (24/7/2020) dirinya bersama dua teman lainnya akan menjalani pemeriksaan di Unit III Satuan Reskrim Polres SBT sesuai laporan dari Kepala Pemerintah Negeri Kian.
“Besok (Jumat) kami dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan klarifikasi biasa. Atas laporan dari Abdul Razak Weul Artafela, terkait pencemaran nama baik,” kata Idris, sambil menunjukkan surat panggilan dari Polres SBT kepada wartawan, Kamis (23/7/2020)..
Padahal kata Idris, perjuangan yang dilakukan Solidaritas Mahasiswa Kian Peduli Negeri itu semata menuntut hak-hak masyarakat serta menolak keras proses ketidakadilan di Negeri Kian.
“Hari Minggu, 19 Juli 2020, kami melakukan aksi protes di depan Kantor Pemerintah Negeri Kian. Aksi tersebut kami juga tulis beberapa tulisan di poster yaitu, memanggil Kepala Pemerintah Negeri Adat Kian, datang kamari katong bicarakan persoalan negeri,” kata Idris.
Idrus merasa heran atas sikap Kepala Pemerintah Negeri Kian itu. Padahal menurutnya, aspirasi yang mereka sampaikan terkait persoalan di Negeri Kian. “Namun sayangnya, atas sikap kami itu. Malah kami dikejutkan dengan surat panggilan dari pihak kepolisian pada Selasa 21 Juli 2020 dari Polres SBT,” jelas Idris.
Hal senada juga disampaikan Usman Rumadaul. Usman menjelaskan pihaknya tetap komitmen dengan prinsip perjuangan. Lanjut Usman, wajar jika mahasiswa tergabung dalam Simpank, melakukan desakan dan protes lewat poster dan spanduk sampai memosting tulisan di facebook sebagai kelanjutan gerakan tersebut.
Sebab kata Usman, sudah tiga kali Simpank meminta baik-baik Kepala Dusun Hi. Najam Rumadaul dan Ketua BPNA Jafar Keliandan, untuk menyampaikan maksud pihaknya terhadap Kepala Pemerintahan Kian Abdul Razak Weul Artafella agar bersama-sama membahas persoalan di Negeri Kian. Namun Kepala Pemerintah Kian menolak.
“Alasannya sebelum mahasiswa Simpank bertemu Kepala Pemerintah Negeri, terlebih dahulu bertemu dengan kaur atau perangkat Kepala Pemerintah Kian untuk menyampaikan maksud. Tapi kami menolak, kami mau langsung menyampaikan tuntutan secara langsung dihadapan kepala pemerintah negeri Kian,” ungkap Usman.
Karena itulah kata Usman pihaknya menggelar aksi protes di depan Kantor Pemerintah Negeri Kian, Minggu 19 Juli 2020 dengan membentangkan sejumlah persoalan lewat spanduk. (SOFYAN KASTELA)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…