Categories: Ambonku

Deputi I KSP Minta Maaf ke Masyarakat Tanimbar

Share

AMBONKITA.COM,- Deputi I Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Febry Calvin Tetelepta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) atas kesalahannya menyebut daerah.

Permintaan maaf disampaikan menyusul terjadinya kekeliruan penyebutan nama daerah terhadap baju adat yang dikenakan Presiden RI Joko Widodo saat menghadiri sidang tahunan MPR 16 Agustus 2023 dalam rangka HUT Kemerdekaan ke 78 RI.

Febry yang biasa dipanggil dengan nama singkatan FCT ini mengakui kesalahannya menyebut daerah, saat menjadi juru bicara istana Presiden di live stasiun televisi nasional membahas Blok Masela terkait pidato kenegaraan Presiden Jokowi pada Rabu 16 Agustus 2023.

“Saya keselib kemarin, saya harus minta maaf bahwa saya salah menyebutkan daerah, saya menyebutnya Maluku Barat Daya, padahal sebetulnya itu KKT, Kepulauan Tanimbar yang dulu adalah Maluku Tenggara Barat, saya harus minta maaf kepada masyarakat KKT. Bahwa itu pasti mengecewakan dan bisa jadi tersinggung, tapi dari lubuk hati yang dalam saya harus katakan bahwa itu kemanusiaan saya, saya salah sebut,” kata Febry kepada wartawan di Ambon, Jumat (18/8/2023).

BACA JUGA: Deputi I KSP: Saya Punya Tanggungjawab Majukan Maluku, Termasuk Jazirah Leihitu

Di sisi lain, Febry mengatakan, pemakaian baju adat Tanimbar oleh Presiden Jokowi sebagai tanda kalau Kepala Negara menaruh hati kepada Tanimbar.

“Menurut saya ini tanda bahwa Presiden punya hati kepada Maluku khususnya kepada Tanimbar. Bisa jadi ini menjadi follow up dari kunjungan beliau ke Tanimbar beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Sebagai anak Maluku, Febry mengatakan sangat terkejut dan bangga melihat Presiden Jokowi memakai baju adat dari Maluku, khususnya Tanimbar.

“Sebagai anak Maluku, Saya sangat terkejut dan bangga melihat Bapak Presiden memakai baju adat dari Maluku, khususnya Tanimbar,” sebutnya.

Febry juga menyadari kalau pakaian adat tidak saja menjadi simbol, tetapi terkandung makna budaya maupun spritualitas daerah setempat.

BLOK MASELA

Febry menambahkan, pada 25 Juli 2023 terjadi perkembangan yang sangat positif, datang dari Blok Masela, proyek strategis nasional di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

PT Pertamina (Persero) dan PT Petronas sudah mentake over saham Shell sebesar 35%. Saham tersebut diantaranya Pertamina sebesar 20% dan Petronas 15%.

“Setelah itu kita semakin optimis. Apalagi setelah itu diikuti dengan tanda tangan dari Inpex (Masela Ltd) dan Pertamina  terkait pipanisasi. Kalau itu terjadi maka kami sebagai anak Maluku kita optimis bahwa masalah saham Shell selama ini menjadi jalan keluar yang sangat serius,” katanya.

Selain telah menemukan jalan keluar, hal lain yang pasti akan terjadi ialah perubahan POD. Sehingga diharapkan dapat mempercepat pembangunan Blok Masela. “Kita berharap antara kurun waktu 2027-2029 diharapkan blok masela sudah bisa beroperasi,” harapnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024