Diduga Ada Korupsi Dana Desa di Negeri Utta

Share

AMBONKITA.COM,- Dua orang warga dari desa Utta, Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) jauh-jauh mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati), di Kota Ambon, Senin (4/11/2023).

Kedatangan mereka ini untuk melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Utta tahun 2019, 2020 dan 2021.

Kedua warga itu juga menyerahkan data dugaan korupsi DD-ADD Utta selama tiga tahun berturut-turut, mulai dari pembagian BLT tidak tepat sasaran, program pemberdayaan masyarakat, pembangunan fisik yang tidak sesuai dan dipertanggungjawabkan, maupun dugaan manipulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) selama tiga tahun itu.

“Kami masyarakat negeri Utta sudah sangat resah dengan berbagai kebijakan Kepala Pemerintahan Negeri Utta, yang selalu mengutamakan kepentingan keluarga dan kroni-kroninya, dibandingkan kepentingan desa pada umumnya,” kata salah satu warga yang enggan menggunakan identitasnya.

BACA JUGA: AMAK Desak Kejati Maluku Tangkap Kontraktor Pasar Langgur

Ia mengaku, dugaan korupsi tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Cabang Geser dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sejak tahun 2022. Namun sampai saat ini belum ada realisasi pelaksanaan penanganan perkara yang dilaporkan.

Belum diketahui pasti mengapa kasus yang dilaporkan itu belum ditindaklanjuti. Kepala Desa tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Padahal, hasil koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten SBT terdapat kerugian negara.

“Kami sangat percaya dengan Lembaga Hukum Kejaksaan ini, sehingga kami nekat mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk bisa sampai ke Ambon dan memasukan laporan pengaduan kami ini demi untuk kemaslahatan masyarakat tolong jangan kecewakan kami,” harapnya.

Terkait dengan adanya laporan pengaduan masyarakat desa Utta tersebut, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang ditemui membenarkannya.

“Ya Benar, hari ini sekitar jam 10.20, kami telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat negeri Utta di Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan ADD dan DD, dan kami akan segera meneruskannya kepada pimpinan,” katanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024