AMBONKITA.COM,- Kontainer yang diduga berisi B3 jatuh dan tenggelam di perairan Pelabuhan Namlea. Tak berselang lama, banyak ikan ditemukan mati terdampar. Polisi kini sedang melakukan penyelidikan.
Satu unit kontainer terjatuh dan tenggelam di perairan Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 04.15 WIT. Isinya diduga berisi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kontainer terjatuh lantaran tali sling alat berat putus saat dilakukan bongkar muat. Kala itu, kontainer merk GVCU210168 (2) seberat 15,5 ton itu hendak diturunkan dari atas KM. Dorolonda ke Pelabuhan Namlea, Buru, Maluku.
Kontainer diduga bermuatan B3. Pasalnya, beberapa saat setelah tenggelam, banyak ikan di perairan sekitar ditemukan mati. Saat ini masih dilakukan uji lab untuk mengetahui penyebab ikan mati.
PS Kasi Subpenmas Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS. Djamaludin, mengungkapkan, kontainer yang jatuh tenggelam telah berhasil diangkat. Bahkan kontainer tersebut telah dibuka. Namun karena mengingat belum safety, sehingga proses pemeriksaan kontainer lebih lanjut dibatalkan.
“Kami sudah buka (kontainer) tapi belum lakukan pemeriksaan karena tidak aman,” kata Djamaludin kepada AmbonKita.com, Rabu malam (29/3/2023).
Meski belum mengetahui secara pasti isi kontainer adalah B3, namun Djamaludin mengaku pihaknya hanya mengantisipasi. Mereka khawatir jangan sampai benar ada bahan kimia yang akan berdampak lebih luas saat dilakukan pemeriksaan.
“Rencananya besok (hari ini) kita akan buka dan periksa satu persatu dari isi kontainer tersebut,” ungkapnya.
Secara kasat mata, Djamaludin mengaku saat kontainer dibuka terlihat tumpukan karung. Ia menduga isinya adalah kapur (biasanya juga digunakan sebagai bahan pengurai material tambang emas).
“Kita belum bisa pastikan (isi tumpukan karung), namun yang saya lihat tadi itu diduga kapur. Jumlahnya berapa banyak, kita belum hitung. Nanti besok baru kita lihat,” katanya.
BACA JUGA: Polresta Ambon Bentuk Tim Patroli SABAR, Ini Tugasnya
Apakah terdapat bahan kimia Cianida (CN) di dalam kontainer, Djamaludin belum dapat memastikan. “Nanti besok baru kita lihat, dan kita tahu semua isi kontainer,” tambahnya.
Lantas, siapa pemilik barang di dalam kontainer tersebut, kata Djamaludin adalah Fadly. Barang campuran itu dikirim dari Makassar, Sulawessi Selatan.
“Yang kita tahu itu pengirim atas nama Fadly, penerima atas nama Fadly juga. Alamatnya dari Makassar menuju Namlea,” ujarnya.
Juru bicara Polres Pulau Buru ini memastikan apabila hasil pemeriksaan ditemukan bahan kimia, maka langkah selanjutnya yang dilakukan adalah penegakan hukum.
“Jadi mohon bersabar, tunggulah, penyidik bekerja,” kata dia.
Ia juga mengaku tak berselang lama setelah kontainer terjatuh dan tenggelam, masyarakat sekitar menemukan banyaknya ikan mati terdampar di pesisir pantai.
“Jadi saat kontainer akan diturunkan, tali baja crane putus, lalu jatuh ke air. Beberapa saat kemudian ikan-ikan mati,” jelasnya.
Terkait penyebab ditemukan banyaknya ikan yang mati, Djamaludin mengaku belum diketahui pasti. Namun sampel bangkai ikan dan air laut di lokasi kejadian telah diambil untuk diuji di laboratorium.
“Kita kerjasama dengan dinas-dinas terkait seperti perikanan, lingkungan hidup dan dinas kesehatan kabupaten Buru, mereka sudah ambil sampel, kita tunggu hasil labnya apa penyebab kematian ikan-ikan itu,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…