AMBONKITA.COM,- Satu unit rumah semi permanen di komplek Bandar Angin, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, ludes terbakar, Jumat (29/7/2022).
Rumah milik Fatma Saanun itu diduga terbakar akibat hubungan arus pendek listrik (Korslet). Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Kasi Subpenmas Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S. Djamaludin, yang dihubungi AmbonKita.com membenarkan insiden kebakaran tersebut.
“Iya. Kebakaran terjadi tadi siang menimpa rumah saudari Fatma Saanun,” kata Djamaludin saat dihubungi dari Ambon.
BACA JUGA: Awas Gelombang Tinggi 4 Meter di Sejumlah Perairan Laut Maluku
Kebakaran rumah milik wanita 56 tahun itu diketahui setelah diberitahukan tetangganya. Ia langsung berteriak meminta pertolongan.
Warga yang melihat kebakaran, lalu berusaha melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya. Tapi sayang, kencangnya angin ditambah material rumah terbuat dari bahan mudah terbakar seperti kayu membuat upaya pemadaman oleh warga dan personil kepolisian terkendala.
“Korban kemudian menghubungi petugas pemadam kebakaran dan pada pukul 12.00 WIT, dua unit mobil damkar Namlea tiba dan langsung memadamkan api yang sudah melahap rumah tersebut,” sebutnya.
Djamaludin mengatakan, insiden kebakaran tersebut menyebabkan kerugian material yang dialami korban ditaksir mencapai kurang lebih Rp 50 juta.
“Kebakaran diduga akibat korsleting listrik di dalam rumah sehingga terjadi kebakaran,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…