Diduga Meninggal tak Wajar, Makam Pdt Flo Dibongkar, Jasadnya Diautopsi

Share

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku terdiri dari tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint System) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan DVI (Disaster Victim Identification) Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), melakukan pembongkaran makam dan autopsi jenazah Pdt Flo atau Pendeta Florensye Selvin Gaspersz.

Proses autopsi dilakukan setelah Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif merespon cepat keinginan pihak keluarga untuk mengungkap kasus meninggalnya Pdt Flo yang diduga tidak wajar.

Kapolda Maluku juga berkoordinasi dengan Pusdokkes Mabes Polri untuk mengirimkan dokter ahli forensik dalam melakukan autopsi terhadap jenazah.

Proses autopsi jenazah almarhumah Pdt Flo dilakukan dokter ahli forensik dari Pusdokes Polri yakni AKP dr. Leonard Sp.F. Ia dibantu dokter pendamping umum yaitu dr. Arkipus Sp.F.

Pembongkaran makam dan autopsi jenazah almarhumah dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar di kawasan Kusu-kusus, Kota Ambon, Kamis (4/5/2023).

BACA JUGA: Polisi akan Lakukan Ekshumasi, Kematian Pendeta Flo di MBD Diduga tak Wajar

Autopsi jenazah Pdt Flo merupakan rangkaian dari proses penyelidikan terkait laporan pihak keluarga yang menduga kematian almarhumah tidak wajar.

Proses ekshumasi yang dilakukan tersebut bertujuan untuk mengetahui penyebab kematian almarhumah yang sebelumnya ditemukan tewas gantung diri pada 29 Maret 2023.

“Kegiatan autopsi hari ini menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan orang tua dan keluarga korban, sehingga kami dibantu tim DVI dan dokter ahli forensik dari Pusdokes Polri dan dokter pendamping dari dokter umum. Kami lakukan autopsi jasad almarhumah yang kematiannya menurut pihak keluarga dianggap janggal dan ada ketidak wajaran,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Andri Iskandar.

Ia mengaku, proses autopsi juga dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan atau bukti kelainan terkait penyebab meninggalnya almarhumah.

Proses autopsi jenazah, kata Andri, telah dilakukan. Hasilnya nanti seperti apa, akan menunggu laporan dari tim dokter forensik.

“Jadi nanti kita tunggu saja hasilnya dari dokter yang melakukan autopsi, kalau sudah ada hasilnya baru nanti kita sampaikan kembali,” ungkapnya.

Untuk diketahui, almarhumah Pdt Flo sebelumnya ditemukan tewas gantung diri di dalam rumah Pastori Jemaat GPM Luang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada 29 Maret 2023 malam lalu.

Saat ditemukan, pihak keluarga menolak polisi untuk melakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan penolakan. Kasus itu mulai diselidiki setelah pihak keluarga kembali meminta polisi untuk mengusutnya. Hal ini setelah pihak keluarga resmi memasukan laporan polisi pada 26 April 2023 lalu.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024