Diduga Palsukan Dokumen, Ketua DPD Golkar Malteng Terpilih Dilaporkan ke Polda

Share

AMBONKITA.COM,-Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) terpilih Rudy Lailossa, bersama kader Golkar, Hasan Alkatiri dilaporkan ke Polda Maluku, Selasa (1/9/2020) malam.

Rudy, anggota DPRD Malteng dan Hasan dilaporkan di bagian Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku terkait dugaan pemalsuan sejumlah dokumen surat keputusan (SK). SK ini sebagai keabsahan peserta pada Musda DPD II Golkar Kabupaten Malteng.

Adalah Ketua Golkar Kecamatan Salahutu Jamaldin Nahumarury dan Alter Sopacua Carateker Ketua Golkar Kecamatan Seram Utara Barat yang juga Sekretaris AMPG Malteng yang melaporkan Rudy Cs.

Jamaldin  kepada wartawan mengungkapkan pihaknya melaporkan Rudy Cs atas dugaan pemalsuan dokumen SK Kepengurusan Partai Golkar tingkat kecamatan untuk mengikuti Musda DPD II Partai Golkar.

“Kami laporkan atas pemalsuan dokumen SK Kecamatan, yang digunakan oleh saudara Rudy dalam Musda Golkar Malteng. Dalam SK itu sangat jelas tidak sesuai dengan hasil musyawarah, sehingga kami kehilangan suara dalam Musda,” jelas Nahumarury

Sementara itu, Alter Sopacua mengatakan, SK Golkar kecamatan yang dikeluarkan oleh Rudy Lailossa dalam proses Musda perlu telusuri. Karena menurutnya terjadi perubahan dalam struktur kepengurusan harian pada SK kecamatan.

“Dalam SK kecamatan yang melalui hasil musyawarah terjadi perubahan struktur kepengurusan harian. Misalnya di Kecamatan TNS, itu yang harus jadi Ketua adalah Eliams Ilintutu, namun dalam verifikasi di arena Musda terjadi perubahan struktur harian di dalam SK, diganti menjadi nama yang baru,” jelasnya

Olehnya itu, lanjut dia, pihaknya menduga ada upaya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Rudy dan Hasan Alkatiri untuk menang dalam pertarungan Musda DPD II Golkar Malteng. “Kalau kemenangan diraih dengan proses yang baik kami terima, tapi kalau dengan cara-cara seperti ini, kami tidak terima,” tandas Sopacua

Anehnya lanjut Sopacua, Musda lanjutan Golkar Malteng di DPD I Golkar Maluku dengan agenda verifikasi keabsahan SK-SK tersebut, namun pimpinan sidang melanjutkan Musda dengan verifikasi peserta.

“Ini juga yang sangat tidak kami terima, terkait dengan Musda lanjutan. Seharusnya dalam Musda pimpinan sidang harus memverifikasi keabsahan SK. Namun dilanjutkan dengan verifikasi peserta, olehnya itu kita mengambil keputusan walk out dan melaporkan Rudy Lailossa dan Hasan Alkatiri ke Polda Maluku,” pungkas Sopacua.

Hingga berita ini dipublish, baik Rudy maupun Hasan belum bisa dikonfirmasi terkait laporan ini. Rudy terpilih sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Malteng yang berlangsung di Kantor DPD I Partei Golkar Maluku kawasan Karang Panjang Ambon, Selasa (1/9/2020).

Musda awalnya berlangsung di Kota Masohi, Ibukota Kabupaten Malteng, namun karena terjadi kekisruhan, Musda terpaksa dilanjutkan di Kantor DPD Partai Golkar Maluku. (ALFIAN SANUSI) 

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024