AMBONKITA.COM,- Ronald Tuhuleruw, warga Hatiwe Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, harus berurusan secara hukum. Ia dipolisikan oleh Perangkat Negeri Hatiwe Besar ke Polda Maluku, Senin (28/3/2022).
Ronald diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Novie B. Laisatamu, mantan Penjabat Hatiwe Besar, Hepi Lelapary, Ketua Saniri dan Yusup Tuhuleruw, Kepala Soa Souhuru.
“Laporan aduan tentang pencemaran nama baik sudah kami masukkan tadi ke Polda Maluku,” kata Hepi Lelapary kepada wartawan di Ambon.
Yang bersangkutan, kata Hepi, menyampaikan laporan bohong terkait kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Hatiwe Besar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Hepi mengaku dalam laporannya ke Kejari Ambon, Ronald menyebutkan tiga nama tersebut. Diantaranya Novie B. Laisatamu, Yusup Tuhuleruw dan dirinya.
“Dalam pandangan kami ini adalah sebuah pencemaran nama baik, karena semua yang dilaporkan sama sekali tidak benar. Ada 25 program dana desa yang dilaporkan semuanya dibilang fiktif,” kata Hepi.
Ketua GAMKI Maluku ini sangat menyayangkan laporan tersebut. Pasalnya, semua program yang dilaporkan sudah terealisasi dengan baik. Bahkan sudah melalui pemeriksaan dari Inspektorat Kota Ambon dan semuanya sudah selesai.
“Ada oknum yang bermain di belakang kelompok ini sebenarnya yang mengatasnamakan diri sebagai tim KPK. Mudah-mudahan proses ini juga akan mengungkap siapa lagi dibalik semua ini,” harapnya.
Hepi mengaku, terkait dengan anggaran dana desa, pihaknya selaku Saniri Negeri tidak pernah berurusan langsung dengan keuangan. Kapasitas Saniri Negeri hanya sebatas melakukan pengawasan atas pelaksanaan Musrenbang Negeri dalam penetapan program-program ADD. Di mana, dokumen program-program tersebut sebelum diserahkan ke Pemerintah Kota, akan ditandatangani oleh Saniri Negeri sebagai bagian yang mengesahkan laporan.
“Kemudian realisasi programnya itu kami mengawasi langsung kerja-kerja program fisik dan juga laporan akhir dari pelaksanaan program ADD itu biasanya langsung ditandatangani oleh Saniri. Sementara kepala Soa itu bertugas mengawasi program-program yang dilaksanakan di tingkat Soa,” jelasnya.
Baca juga: Minimalisir Resiko Bencana, BPBD Maluku Gelar Pelatihan PKT
Bahkan, tambah Hepi, dalam pelaksanaan anggaran Dana Desa Hatiwe Besar selama 2 tahun terakhir mendapat dua penghargaan dari Pemerintah kota Ambon secara langsung.
“Yang pertama Hatiwe Besar menerima penghargaan sebagai pengelola pajak ADD terbaik, kemudian pengelolaan dana penanggulangan bencana terbaik di Kota Ambon. Dan itu yang malah dilaporkan fiktif oleh kelompok Ronald dan kawan-kawan,” jelasnya.
Kasus pencemaran nama baik ini, kata Hepi, dibawa ke ranah hukum agar dapat memberikan efek jera bagi mereka, sekaligus melakukan pembelaan dan klarifikasi atas nilai integritas yang dimiliki para pelapor.
“Hari ini melalui pengacara negeri kami sudah menyampaikan laporan klarifikasi ke Kejaksaan Negeri Ambon dan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Maluku,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…