Categories: MalukuNasional

Disdukcapil dan Imigrasi Ambon Diminta Sikapi Masalah WNA

Share

AMBONKITA.COM- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), maupun Kantor Imigrasi Ambon, diminta untuk bertindak tegas dalam menyikapi permasalahan mengenai Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Baroto, dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama Divisi Keimigrasian dan instansi terkait lainnya.

Rakor terkait Layanan Kewarganegaraan ini dilaksanakan secara virtual. Rapat turut dihadiri Ditpolairud Polda Maluku, Disdukcapil Maluku, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Aula Kanwil Kemenkumham Maluku, Kamis(23/9/2021).

Pada kesempatan itu Baroto mengapresiasi langkah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku yang bertindak cepat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya penyelesaian layanan kewarganegaraan ex crew Anak Buah Kapal (ABK) Asing.

Baca juga: 76 Orang Ex ABK Asing di Maluku Akan Menjadi Warga Negara Indonesia

“Kami juga meminta bantuan dan dukungan dari rekan-rekan di Maluku utamanya dari Disdukcapil dan Imigrasi Ambon untuk bertindak tegas dalam menyikapi permasalahan WNA,” pintanya.

Baroto meminta agar dilakukan tahapan lebih lanjut jika ditemukan WNA yang sudah berdomisili di Maluku. Tahapan lanjutan yang diinginkan seperti misalnya melakukan verifikasi secara faktual.

“Apakah yang bersangkutan benar-benar tinggal di Indonesia, bisa berbahasa Indonesia, dan memiliki garis keturunan dengan warga Indonesia terkhusus kepada mereka yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang lengkap,” pintanya.

Dia mengakui status Warga Negara merupakan Hak Asasi Manusia sesuai dengan undang-undang nomor 12 Tahun 2006 yang menganut asas utama perlindungan maksimum.

“Bagi Masyarakat yang tidak jelas Kewarganegaraannya, segera akan kita putuskan. Namun Dirjen AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) hanya bertugas untuk melegalkan, namun tentunya kami membutuhkan bantuan dari Kanwil dan instansi terkait,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan hari ini membahas terkait Layanan Kewarganegaraan.

Layanan Kewarganegaraan ini khususnya untuk ex crew ABK Asing yang tertinggal di Maluku akibat kebijakan moratorium yang digalakkan Menteri Kelautan dan Perikanan kala itu Susi Pudjiastuti.

Andi mengaku WNA yang tertinggal sampai saat ini sudah tidak memiliki dokumen selaku Warga Negara Asing yang berada di Indonesia.

“Tindakan yang akan dilakukan adalah deportasi atau pemulangan ke negara asalnya. Namun karena tidak adanya dokumen kewarganegaraan, yang menjadikan kita kesulitan dalam pemulangannya. Sehingga melalui rapat ini kita akan mencari solusi terbaik untuk ex ABK Asing ini,” katanya.

Reporter: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024