JAKARTA – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta kepada perangkat daerah untuk mengimplementasikan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan “Seruan Dari Masjid” setiap lima waktu menyesuaikan salat wajib, melalui pengeras suara di seluruh masjid di Tanah Air.
Hal itu disampaikan Doni sebagaimana yang telah disepakati bersama Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis (30/7).
“Kirim dan sampaikan himbauan itu ke seluruh daerah,” kata Doni.
Sebelumnya, Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla telah mengeluarkan surat Seruan Dari Masjid yang berisi tentang himbauan gerakan disiplin jamaah melawan COVID-19.
Dalam surat tersebut ada lima narasi yang telah disesuaikan dengan waktu salat wajib terkait sosialisasi penerapan protokol kesehatan COVID-19, seperti mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, memakai masker dan menjaga jarak.
Adapun Seruan Dari Masjid itu diharapkan dapat dibacakan usai adzan dikumandangkan. Dalam hal ini Doni juga meminta agar pesan-pesan persuasif yang sudah dirangkum tersebut juga disampaikan dengan bahasa daerah setempat, dengan tujuan dapat lebih dimengerti dan diikuti oleh masyarakat di daerah.
“Sampaikan juga dalam bahasa lokal agar pesan dapat diterima dan diikuti oleh masyarakat di daerah,” pungkas Doni.(MDI)
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…