AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku akan membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Terminal Pasar Mardika, Kota Ambon.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, mengatakan, tim Pansus akan dibentuk karena pihaknya menduga ada Pungli yang dilakukan sejumlah oknum, baik atas nama pribadi atau ASN Pemerintah Kota Ambon terhadap pedagang di pasar Mardika Ambon.
Pansus yang dibentuk, tambah Richard, juga nantinya akan menyelesaikan persoalan PT Bumi Perkasa Timur, dan Pemda Maluku mengenai pengelolaan 140 ruko di atas lahan seluas kurang lebih 6 hektar.
BACA JUGA: Insentif Nakes Belum Dibayar Dewan Kecam Direktur RSUD Haulussy Ambon
Selain itu, Richard juga mengaku Pansus yang dibentuk akan mendorong Pemda Maluku dan Pemda Kota Ambon dapat mencapai kesepakatan terkait pengelolaan pasar dan terminal Mardika yang berada di atas lahan Pemda Maluku.
“Kami juga mendorong untuk sebaik mungkin dilakukan perjanjian kerjasama dalam bentuk penandatanganan MoU terkait pembagian hasil,” harap Richard kepada wartawan usai on the spot di pasar dan terminal Mardika, Kota Ambon, Selasa (28/3/2023).
Penandatanganan Nota Kesepahaman dimaksudkan, kata Richard, agar Pemda Maluku dan Kota Ambon dapat menyepakati pembagian hasil yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…