AMBONKITA.COM-Komisi IV DPRD Maluku mengingatkan setiap kepala sekolah bersama guru di provinsi itu untuk lebih fokus meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan dan tidak terlibat politik praktis.
“Lebih baik memberikan pelajaran di kelas bagi para siswa dalam meningkatkan kemampuan mereka untuk kemajuan pendidikan,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Roviq Akbar Afifudin di Ambon, Selasa (31/10/2023) seperti dikutip dari Antara.
Penjelasan Roviq terkait adanya dugaan seorang kepala SMK di Kota Ambon yang mengajak para guru untuk mencoblos salah satu kandidat anggota DPR RI pada Pemilu Legislatif 2024.
“Kita akan lakukan pengecekan dia sampaikan di mana, kepada siapa, dan dalam kapasitasnya sebagai apa,” ucap Roviq.
Kalau memang yang menyampaikan di sekolahnya dan dalam kegiatan resmi sekolah kepada guru-gurunya lalu dalam kapasitas selaku kepala SMK tentu merupakan sebuah dugaan pelanggaran.
“ASN tidak boleh berpolitik karena itu memang dilarang dan ada konsekuensinya,” tegas Roviq.
Awal pekan ini komisi IV telah menyusun agenda untuk mengundang yang bersangkutan guna menanyakan kebenaran pernyataan yang bersangkutan.
“Akan kami undang Kepala SMK tersebut bersama pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi untuk meminta penjelasannya secara resmi dalam rapat dengar pendapat dengan komisi,” katanya.
Pewarta : Daniel Leonard
Editor : Ikhwan Wahyudi
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…