AMBONKITA.COM,- Komisi III DPRD Provinsi Maluku mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan RI agar dapat membuka kembali jalur lintasan kapal fery tujuan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Usulan tersebut disampaikan menyusul Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Marsela yang dikelola BUMD Pemerintah Kabupaten MBD telah mengalami kerusakan.
“ini perlu dihidupkan kembali karena KMP Marsela sudah karam, tidak ada kapal pengganti sampai saat ini,” ungkap anggota Komisi III DPRD Maluku, Anos Yeremias di Ambon, Minggu, kemarin.
BACA JUGA: Revisi Tata Ruang Wilayah Dibahas Pansus RTRW DPRD Maluku
KMP Marsela tenggelam dan karam sejak tahun 2016. Kapal yang melintasi wilayah 3T ini dikelola PT Kalwedo, perusahaan daerah milik Pemkab MBD. Hingga kini belum ada kapal pengganti.
Menurutnya, jalur pelayaran ini harus kembali dihidupkan pemerintah dengan mengoperasikan KM Lelemuku. Kapal ini sementara dalam proses perbaikan akibat dibakar seorang oknum ABK.
“Untuk memperbaiki KMP Lelelmuku juga butuh dana besar minimal Rp10 miliar, tetapi kalau sudah rampung maka kami usulkan kepada Kemenhub agar KMP ini bisa melayani rute pelayaran di KKT dan masuk sampai wilayah MBD,” katanya.
Ia mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan secara resmi baik dalam rapat komisi dengan mitra terkait maupun dengan Kemenhub saat agenda aspirasi DPRD Maluku ke pemerintah.
“Jadi ini usulan kepada pemerintah untuk meninjau kembali lintasan KMP di wilayah MBD yang sudah lama tidak ada kapal feri yang beroperasi,” harapnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…