AMBONKITA.COM,- Dua oknum polisi di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), berinisial Briptu JS dan Aipda JB diduga menganiaya seorang warga. Kasus ini ditangani secara obyektif dan proporsional.
Kasus penganiayaan oleh dua oknum polisi terhadap HR, 19 tahun, terjadi di atas dermaga pelabuhan Tepa, Kabupaten MBD, Kamis (20/4/2023) lalu sekira pukul 16.00 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, penganiayaan berawal saat kedua personil tersebut akan melakukan perjalanan ke Moa menggunakan kapal Sabuk Nusantara 87.
Sesampainya di pelabuhan, dua personel yang tidak mengenakan pakaian dinas ini melihat ada perkelahian antara saudara Poldam Pasumain dengan seorang warga desa Sermatang.
Melihat hal itu, kedua personel kemudian melerai perkelahian tersebut. Sayangnya, saat melerai, Briptu JS malah dianiaya oleh massa. Tidak terima dianiaya, kedua personel melakukan balasan dengan menganiaya korban.
BACA JUGA: Polda Maluku Gelar Kebaktian Kebangunan Rohani Personel Polri
Saat melihat kasus tersebut, Kapolsek Tepa, langsung mengamankan korban (HR) yang sebelumnya mempunyai perselisihan dengan saudara Poldam Pasumain.
“Jadi terkait pemberitaan bahwa Kapolsek Tepa terlibat dalam kasus itu tidak betul. Bahkan Kapolsek yang mengamankan korban,” kata Ohoirat di Ambon, Kamis (27/4/2023).
Tak hanya itu, berdasarkan laporan yang diterima Polres MBD, korban mengaku dianiaya oleh dua oknum polisi tersebut. Olehnya itu, pemberitaan yang diterbitkan sejumlah media terkait keterlibatan Kapolsek tidak benar.
“Jadi penganiayaan terhadap korban terjadi karena dua anggota ini tidak terima dianiaya saat sedang melerai perkelahian. Namun demikian, apapun alasannya tindakan penganiayaan yang dilakukan dua anggota itu tidak bisa dibenarkan,” tambah Ohoirat.
Terkait kejadian itu, Ohoirat mengaku Kapolda Maluku sangat menyayangkan. Bahkan Kapolda telah memerintahkan untuk memproses kasus itu sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini semua pihak yang terlibat diperiksa. Dan bila terbukti kita pasti tindak dan proses anggota kita yang melanggar aturan,” kata Ohoirat.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku pihaknya tidak akan melindungi anggota yang bertindak di luar ketentuan. “Kedua anggota sudah diperiksa dan bahkan sudah diamankan,” katanya.
Selain dua oknum polisi tersebut, masyarakat yang terlibat dalam bentrokan itu juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi warga yang terlibat bentrok juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…