Dua Pelaku Narkoba Ditangkap di Ambon

Share

AMBONKITA.COM,- Awal tahun 2025 aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, kembali berhasil menangkap dua pelaku narkoba di kota Ambon.

Dua pelaku narkoba yang berhasil diringkus di kawasan berbeda yaitu berinisial ARM, dan VJS.

ARM dibekuk di lorong belakang Air Galon Jalan Baru, Kecamatan Sirimau pada Minggu pagi (5/1/2025). Sementara VJS diringkus di depan Dealer Kedai Kopi Kyu Coffe, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Selasa malam (7/1/2025).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengatakan, ARM diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket seberat 0,15 gram. Sedangkan VJS ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 2 paket dengan berat 1,0739 gram.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” kata Kombes Areis.

Tersangka ARM dijerat menggunakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara VJS disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kombes Areis menjelaskan kronologis penangkapan dua tersangka narkoba tersebut. Ia mengaku, Tersangka ARM diamankan setelah tim subdit I Ditresnrkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan narkoba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Sabtu malam (4/1/2025).

Setelah mendapatkan informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran info tersebut di TKP.

“Dan benar pada hari Minggu pukul 00.30 Wit saat team Opsnal melewati lorong di belakang Air Galon, melihat beberapa orang duduk di depan sebuah rumah. Ketika tim mendekat dan melihat adanya gerakan mencurigakan berupa kepanikan. Tim langsung melakukan penangkapan/mengamankan/tertangkap tangan terhadap terduga pelaku,” jelasnya.

Saat tertangkap tangan, ditemukan barang bukti berupa 3 paketan kecil potongan plastik klip bening yang dibakar ujungnya. Narkotika golongan I bukan tanaman ini jika dijual seharga Rp200 ribu per paket.

“Saat ditangkap, tersangka langsung diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

Dua hari berselang, tim subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku juga berhasil menangkap VJS. Tersangka diamankan karena tanpa hak dan melawan hukum menyimpan menguasai narkotika golongan I yang diduga narkotika jenis ganja.

“Saat diamankan oleh petugas didapati 2 (dua) paket plastik bening ukuran kecil yang berisi dedaunan kering dan biji-bijian yang diduga narkotika jenis ganja. Saat itu barang bukti disimpan pada saku celana bagian depan sebelah kiri. Petugas langsung membawanya ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Terkait perkara tersebut, Kombes Areis mengaku hingga saat ini tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku masih terus melakukan pengembangan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Polda Maluku Gelar Yasinan Tingkatkan Mental dan Akhlak Personel

AMBONKITA.COM,- Mental dan akhlak yang baik merupakan bagian penting dari postur ideal anggota Polri. Untuk…

01/09/2025

Irwasda Ingatkan Bintara dan Tamtama Polda Maluku Layani Masyarakat dengan Baik

AMBONKITA.COM,- Irwasda Maluku, Kombes Pol Martin Luther Hutagaol, mengingatkan kepada 196 personel Bintara Remaja dan…

01/09/2025

SMP Negeri 4 Ambon Terbakar

AMBONKITA.COM,- Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Ambon yang berada di Jalan Setiabudi, Kecamatan Sirimau,…

01/08/2025

Kepala Kantor Pos Werinama Terdakwa Kasus Korupsi Dituntut Penjara 2 Tahun

AMBONKITA.COM,- Kepala Kantor Pos Indonesia cabang Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Akil Lahmady, yang…

01/08/2025

Polda Maluku Ikut Forum Belajar Bersama Pengelolaan Stres Anggota Polri

AMBONKITA.COM,- Polda Maluku dan Polres jajaran mengikuti forum belajar bersama yang dilaksanakan SSDM Polri secara…

01/08/2025

Delapan Pelaku Pemukulan Pengendara Motor di Jalan Jenderal Sudirman Ambon Jadi Tersangka, Tiga Ditahan

AMBONKITA.COM,- Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menetapkan delapan pelaku pengeroyokan terhadap Zaqli…

01/08/2025