AMBONKITA.COM,- Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai menetapkan dua orang Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan DAM Parit Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.
Kedua tersangka yang ditetapkan dalam perkara tahun 2021 ini berinisial W dan AR. Mereka hanya dijadikan sebagai tahanan kota.
Jaksa mengklaim kedua Tersangka bersikap kooperatif dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp160.000.000. Pengembalian kerugian dilakukan pada tahap penyidikan.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, dalam keterangannya menyampaikan, pembangunan DAM Parit Desa Sariputih dianggarkan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hultikultura Kabupaten Maluku Tengah.
“W dan AR ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2024. W ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-546/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024. Sementara Tersangka AR nomor: B-547/Q.1.11.8/Fd.2/10/2024,” kata Ardy melalui keterangannya yang diterima Ambonkita.com, Kamis (24/10/2024).
Perkara tindak pidana korupsi tahun 2021 ini berawal saat Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah menganggarkan dana sebesar Rp327.000.000.
Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Maluku Tengah untuk kegiatan pembangunan DAM Parit melalui kelompok tani Harapan Maju Desa Sariputih.
Pembangunan DAM Parit yang dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) Pembangunan Rehabilitasi dan Pemeliharaan DAM Parit Tahun Anggaran 2021 Nomor: 521/120/SPKS/DP.KOBI/DAU-MT/VI/2021 tanggal 6 Juni 2021. Sistem pelaksanaan pembangunan berdasarkan perjanjian tersebut yaitu secara Swakelola (Padat Karya) yang mana pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan fisik pekerjaan dikelola sendiri oleh penerima bantuan yaitu Kelompok Tani Harapan Maju Desa Sariputih.
“Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan Mark-Up Nota Belanja, melakukan belanja fiktif, dan melakukan penggunaan material yang tidak sesuai dengan RAB dalam perjanjian,” ujarnya.
Perbuatan kedua Tersangka telah menimbulkan kerugian negara. Penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp161.735.000, atau 49,46% dari nilai bantuan sebesar Rp327.000.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Cabjari Maluku Tengah di Wahai, Tersangka W dan AR dilakukan penahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-124/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 dan Print 125/Q.1.11.8/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2023.
“(Penahanan kota dilakukan) dengan pertimbangan Tersangka bersikap
koperatif dan telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam tahap penyidikan sebesar Rp160.000.000,” katanya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…