AMBONKITA.COM,- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SP, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), akan kembali diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Selain SP, rekannya JL yang bertindak selaku PPK dalam proyek pembangunan Rumah Jabatan (Rujab) Sekda Bursel tahun 2017 ini, juga akan diperiksa polisi.
SP dan JL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rujab Sekda Bursel, setelah gelar perkara dihelat di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di kota Ambon, Senin (29/8/2022).
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae yang dikonfirmasi AmbonKita.com, mengaku, SP dan JL akan kembali diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Kapan pastinya pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan, mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini belum dapat memastikannya. Namun dirinya mengaku akan secepatnya dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu.
BACA JUGA: Mantan Sekda Bursel Ditetapkan Tersangka
“Secepatnya (pemeriksaan terhadap tersangka SP dan JL dilakukan),” kata Harold kepada AmbonKita.com, Rabu (31/8/2022).
SP dan JL ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, di Jalan Rijali, kota Ambon, Senin (29/8/2022).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait dugaan kejahatan mereka.
Berdasarkan Perhitungan Keuangan Negara oleh tim auditor dari BPK RI, terungkap pembangunan Rujab Sekda Bursel telah menelan kerugian negara sebesar Rp 814.606.063 (Delapan ratus empat belas juta, enam ratus enam ribu, enam puluh tiga rupiah).
Perkara itu dilaporkan pada tahun 2019. Kasus itu dilaporkan ke polisi setelah dana untuk pembangunan Rujab Sekda, malah dipakai merehab rumah pribadi milik SP.
Mestinya, anggaran yang bersumber dari APBD Bursel senilai Rp 935 juta itu diperuntukan untuk memperbaiki Rujab Sekda di Desa Letama, Kecamatan Namrole, Bursel. Parahnya lagi, proyek tersebut dilakukan tidak melalui proses tender, tapi penunjukan langsung.
Pekerjaan rumah SP sendiri dibagi dalam lima item. Yakni pembangunan pagar, garasi, tower, pemasangan paving blok, dan tanah urung.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…