AMBONKITA.COM,- AP dan DS, dua Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus (rumsus) di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng), Maluku, yang merugikan negara kurang lebih Rp2,8 miliar, akan segera disidangkan.
Kedua tersangka akan diadili di Pengadilan Tipikor Ambon setelah dilakukan tahap 2 atau penyerahan mereka dan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Jaksa Penuntut Umum (PJU), pada Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (10/12/2024).
“Dua JPU yang menerima perkara korupsi ini yaitu Endang Anakoda, dan Beatrix Novita Temmar,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy melalui keterangannya, Rabu (11/12/2024).
Tersangka AP bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan rumsus yang dianggarkan oleh BP2P atau Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku. Sementara DS adalah kontraktor atau pihak yang meminjam perusahaan PT. Polawes Raya untuk mengikuti tender pembangunan rumsus tersebut.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Maluku, perbuatan AP dan DS mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar dua milyar delapan ratus empat juta tujuh ratus ribu empat puluh tujuh koma lima puluh dua rupiah (Rp2.804.700.047,52),” ungkapnya
Kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kedua Tersangka telah dilakukan Penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama dua puluh (20) hari sejak tanggal 10 – 29 Desember 2024,” tambahnya.
Penahanan terhadap kedua Tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon.
“Selanjutnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon akan segera mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, proyek rumsus dikerjakan oleh PT. Polawes Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp6.180.268.000. Rumsus dibangun di 4 desa yang ada di SBB dan 2 desa di Malteng.
Pada 6 desa yang berada di dua kabupaten tersebut, di setiap desa dibangun rumsus 2 kopel (4 rumah type 45). Total yang dibangun sebanyak 12 kopel atau sejumlah 24 rumah type 45.
Pembangunan rumah khusus tersebut bertujuan untuk ditempati anggota TNI/Polri pada desa – desa yang sering terlibat konflik baik di SBB dan Malteng.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Sesosok mayat laki-laki yang ditemukan tanpa identitas tergantung di sebuah pohon di kawasan rawa…
AMBONKITA.COM,- Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan tergantung dengan seutas tali. Tali itu terikat pada sebuah…
AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral bersama instansi terkait untuk kesiapan…
AMBONKITA.COM,- Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, memberikan pembekalan akhir kepada siswa yang…
AMBONKITA.COM,- Kepala Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), berinisial URDAP,…
AMBONKITA.COM,- Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Samudi, menyapa siswa yang mengikuti Pendidikan dan Pembentukan Bintara (Diktuba)…