AMBONKITA.COM,- Gazali Junaidi (35) dan Toni Lapandewa (23), warga Namlea, Kabupaten Buru, ini selamat dari maut, Senin malam (28/3/2022). Mereka berhasil ditolong aparat Polairud Polda Maluku dan Tim SAR Namlea.
Keduanya diselamatkan setelah longboat yang ditumpangi pecah diduga dihantam gelombang di antara perairan Pulau Manipa dan Buru, pada Senin, sore hari tadi.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengaku, kecelakaan laut diketahui setelah Polairud Polda Maluku mendapat laporan dari keluarga korban sekitar pukul 18.15 WIT.
Setelah mendapat laporan dari Junaidi, Ropilu (64), keluarga korban, aparat Polairud Polda Maluku kemudian berkoordinasi dengan Satpolair Polres Namlea dan Pos SAR Namlea.
“Tim SAR gabungan kemudian bertolak dari pelabuhan rakyat Namlea menuju lokasi TKP sekitar pukul 18.45 Wit,” kata Rum di Ambon, Senin (28/3/2022).
Sempat melakukan pencarian, kedua korban kemudian ditemukan pada koordinat 3°16’00,S – 127°21’58,5″E. Mereka ditemukan terombang ambing dengan kondisi longboat yang sudah dipenuhi air akibat terbelah.
“Korban ditemukan sekitar pukul 19:18 Wit dalam keadaan terapung. Longboat dalam keadaan patah gading dan sudah dipenuhi air,” sebutnya.
Setelah berhasil ditemukan, kedua korban yang dari Manipa hendak ke Namlea ini kemudian dievakuasi dalam keadaan selamat. Longboat mereka yang rusak juga ikut ditarik menuju Namlea.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…