AMBONKITA.COM,- Amandus Ohoiwutun alias Nandy, terpidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, diringkus tim gabungan dari Kejaksaan dan Kepolisian.
Nandy yang buron selama kurang lebih empat tahun ini ditangkap di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (3/5/2022) sekira pukul 19.00 WIT.
“Terpidana ditangkap oleh sejumlah staf Kejaksaan Negeri Aru dibantu personil Kasi Intel Tual dan anggota Polres Tual pada hari Selasa kemarin,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis (5/5/2022).
Terpidana Nandy ini diciduk sesuai putusan Mahkamah Agung RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018, tentang Perkara “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara.
“Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 1.520.739.032,” tambah juru bicara Kejati Maluku ini.
Baca: Kasus Jalan Inamosol, Kejati Maluku Masih Tunggu Hasil Ahli
Nandy sendiri berdasarkan amar putusan MA dihukum pidana penjara 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200.000.000. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 835.306.000. Jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Proses penangkapan dilakukan terhadap buronan itu setelah tim kejaksaan mendapat informasi keberadaannya di Desa Langgur.
Mendapat kabar itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru memerintahkan sejumlah staf ke lokasi persembunyian terpidana. Tim berangkat menggunakan angkutan laut Ferry dari Dobo, Kepulauan Aru pada Minggu (1/5/2022) dan tiba di Kota Tual Senin (2/5/2022) dini hari.
“Setelah dilakukan pemantauan, terpidana terlihat di rumah. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIT Kajari Kepulauan Aru menghubungi Kajari Tual, Dicky Darmawan dan bersedia membantu dengan memerintahkan Kasi Intel Tual bersama polisi dari Polres Tual berangkat jam 16.00 WIT menuju rumah keluarga terpidana,” jelasnya.
Sempat terjadi negosiasi alot antara pihak kejaksaan dan kepolisian setempat dengan keluarga terpidana. Alhasil, terpidana lalu digelandang menuju Markas Polres Tual.
“Sempat terjadi negosiasi yang cukup alot akhirnya terpidana dibawa ke Polres Tual untuk dijemput besok dan dieksekusi ke Lapas Klas III Dobo,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…