Categories: HeadlineMaluku

Enam Nelayan Tual Diselamatkan Tim SAR Tengah Malam

Share

AMBONKITA.COM,- Sebanyak enam orang nelayan yang mengalami kerusakan mesin longboat ditemukan terombang ambing dengan selamat oleh tim SAR gabungan pada Selasa (3/9/2024) pukul 00.25 WIT.

Enam orang nelayan yang ditemukan selamat yaitu Oga (28 tahun), Lukisan (32), Buce (35), Karim (29), Deni (33), dan Emin (35).

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Ambon, Muhamad Arafah, mengatakan, para korban ditemukan selamat di sekitar perairan Pulau Ud, Kota Tual atau tepatnya pada koordinat 5° 33′ 33.60″ S – 132° 40′ 9.30″ E, jarak -+ 1,33 Nm arah Barat Laut dari lokasi kejadian.

Berhasil menemukan para korban dengan kondisi cuaca yang kurang bersahabat, mereka langsung dievakuasi menuju Desa Fiditan.

“Sudah dibawa ke desa Fiditan dan diserahkan kepada pihak keluarga,” kata Arafah.

Penyelamatan kepada para korban dilakukan setelah Command Centre Kantor Pencarian dan Pertolongan Ambon menerima informasi pukul 21.10 WIT dari Said Rumaf, pihak keluarga.

Said Rumaf menyampaikan bahwa longboat yang ditumpangi enam korban mencari ikan di sekitar perairan Pulau Ud mengalami mati mesin, dan terombang-ambing sehingga membutuhkan bantuan evakuasi.

BACA JUGA: Enam Hari Hilang di Laut, Nelayan 22 Tahun dari SBB Ini Ditemukan Crew KM. Sangiang Tujuan Bacan

Mendapatkan laporan peristiwa yang membahayakan manusia di laut ini, kantor Pencarian dan Pertolongan Ambon langsung merespon cepat dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Seperti Pos SAR Tual, Polairud Polda Maluku, dan pihak keluarga korban.

Tim SAR gabungan langsung menuju lokasi kejadian menggunakan RIB 04 Pos SAR Tual. Tim dikerahkan pukul 21.25 WIT menuju lokasi kejadian di sekitar perairan Pulau Ud pada koordinat 5° 34′ 43.93″ S – 123° 40′ 50.60″ E, jarak -+ 6 Nm, dan Heading 302° arah Barat dari Dermaga PSDKP Tual.

“Faktor cuaca, tinggi gelombang, serta jarak pandang yang terbatas pada malam hari membuat tim SAR gabungan ekstra safety dalam pencarian korban,” jelasnya.

Upaya penyelamatan kemudian dilakukan setelah tim SAR gabungan menemukan keberadaan para korban yang tengah terombang-ambing pada pukul 00.25 WIT.

“Tim SAR Gabungan berhasil menemukan seluruh korban dalam keadaan selamat,” tambahnya.

Arafah menjelaskan, kecelakaan laut berawal saat ke enam korban pergi memancing di sekitar perairan pulau Ud. Mereka berangkat dari desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual.

“Setelah aktivitas memancing selesai dan dalam perjalanan pulang, sekitar pukul 19.00 WIT mesin motor tempel mereka mengalami kerusakan. Sempat beberapa kali diperbaiki namun tetap tidak bisa,” ujarnya.

Karena tak dapat diperbaiki, korban kemudian menghubungi pihak keluarga menggunakan ponsel. Informasi ini langsung dilaporkan kepada tim SAR.

“Dengan ditemukannya korban, maka Ops SAR dinyatakan selesai dan ditutup,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024