AMBONKITA.COM,- Gempabumi tektonik berkekuatan 3,0 Skala Richter (SR) mengguncang kota Ambon dan sekitarnya, Kamis (8/12/2022) pukul 17.56 WIT.
Gempa yang dirasakan sejumlah warga Ambon dengan skala II MMI ini tidak berpotensi tsunami.
BMKG Stasiun Geofisika Ambon menyebut episenter gempa terletak pada koordinat 3.7 LS dan 128.09 BT, atau tepatnya berlokasi di Darat 10 km Barat Ambon pada kedalaman 10 km.
“Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenter, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas Sesar lokal,” tulis Kepala Stasiun Geofisika Ambon, Djati Cipto Kuncoro, dalam siaran persnya.
BACA JUGA: Bapak yang Setubuh Lima Anak Kandung dan Dua Cucu di Ambon Divonis Seumur Hidup
Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa bumi tersebut. “Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami,” katanya.
Masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Warga juga diminta untuk menghindari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa.
“Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali kedalam rumah,” ujarnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…