AMBONKITA.COM,- Gempabumi tektonik berkekuatan 3,5 Skala Richter mengguncang wilayah Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan sekitarnya, Senin (4/3/2024) pukul 00.14 WIT.
Berdasarkan hasil analisis BMKG, gempa itu tidak berpotensi tsunami. Episenter gempabumi terletak pada koordinat 3.47 LS ; 128.37 BT, atau tepatnya berlokasi di laut 14 km Selatan Kairatu-SBB.
Titik gempa yang berada di laut pada kedalaman 10 km ini dirasakan di wilayah Kairatu dengan kekuatan skala III MMI (getaran dirasakan nyata dalam rumah).
“Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempabumi tersebut,” Kepala Stasiun Geofisika Ambon, Djati Cipto Kuncoro.
BACA JUGA: Pemuda Saparua Dituntut Penjara 9 Tahun, Setubuhi Anak Bawah Umur
Memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenter, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempa dangkal akibat adanya aktivitas sesar lokal.
Kepada masyarakat BMKG menghimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Warga juga diminta menghindari bangunan retak atau rusak yang diakibatkan oleh gempa.
“Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali ke dalam rumah,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…