AMBONKITA.COM,- Gempabumi tektonik berkekuatan 6,1 Skala Richter mengguncang wilayah Saumlaki, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, Kamis (26/10/2023) pukul 14.44 WIT.
Berdasarkan hasil analisis BMKG, gempa itu tidak berpotensi tsunami. Episenter gempa terletak pada koordinat 7.34 LS-129.3 BT atau 50 km Barat laut Tepa, 176 km Timurlaut Tiakur-MBD.
Titik gempa yang berada di laut ini berada pada kedalaman 10 km dan dirasakan di wilayah Saumlaki dan sekitar dengan kekuatan skala III – IV MMI.
“Hingga saat ini, dampak dari gempa adalah dirasakan di sekitar Saumlaki, dan belum ada informasi adanya dampak kerusakan,” kata Kepala Stasiun Geofisika Ambon, Djati Cipto Kuncoro.
BACA JUGA: Satgas OMB Salawaku Diminta Terus Pantau Sikon Politik
Memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenter, gempabumi yang terjadi merupakan jenis menengah akibat adanya deformasi batuan dalam slab lempeng yang tersubduksi di bawah Laut Banda. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault).
Kepada masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Masyarakat diminta agar menghindari bangunan yang retak atau rusak yang diakibatkan oleh gempa.
“Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali ke dalam rumah,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…