Grebek Gudang di SBB, Polisi Amankan 13,6 Ton BBM Subsidi Oplosan

Share

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), grebek tiga gudang di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Gudang yang digrebek itu merupakan lokasi oplosan BBM bersubsidi jenis Solar dan Minyak Tanah (Mitan). Sebanyak 13,6 ton BBM oplosan, dan 600 liter mitan murni turut diamankan polisi.

Tak hanya itu, saat penggerebekan pada Sabtu (16/9/2023) dan Minggu (17/9/2023), polisi juga mengamankan lima orang warga yang diduga menjalankan bisnis illegal tersebut. Mereka ialah MR, SR, AR, AJ dan HS.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harol Wilson Huwae, melalui Kasubdit IV, Kompol Andi Zulkifli, membenarkan adanya pengungkapan kasus itu.

“Iya, pengungkapanya dari hari Sabtu hingga Minggu kemarin di Kabupaten SBB. Ada Lima orang yang kita amankan. Kita juga amankan barang bukti berupa 13,6 ton solar yang telah dioplos dengan minyak tanah serta 600 liter mitan murni,” ungkapnya, Selasa (19/9/2023).

BACA JUGA: Pertamina Ancam Tutup SPBU di Maluku Papua Yang Selewengkan Penjualan BBM Subsidi

Andi menjelaskan, perkara ini adalah penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2023 tentang cipta kerja menjadi UU.

Praktek BBM oplosan ini, kata Andi terungkap karena partisipasi masyarakat. Mereka memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Awalnya dari info masyarakat, kemudian kita dalami, kita kerahkan anggota ke lapangan. Dan ternyata betul ada praktek curang yang dilakukan para pelaku,” ujarnya.

Tiga lokasi oplosan BBM subsidi yang berhasil diungkap masing-masing di Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat, Dusun Pakarena, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, dan Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB.

”Ada juga dua mobil tangki BBM yang kita amankan sebagai barang bukti masing-masing berkapasitas 5.000 liter dengan nomor polisi DE 8491 BU dan DE 8099 BU,” tambahnya.

Menurutnya, kasus ini masih terus didalami atau dikembangkan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lainnya.

“Kita masih terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain juga yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024