Grebek Gudang di SBB, Polisi Amankan 13,6 Ton BBM Subsidi Oplosan

Share

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), grebek tiga gudang di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Gudang yang digrebek itu merupakan lokasi oplosan BBM bersubsidi jenis Solar dan Minyak Tanah (Mitan). Sebanyak 13,6 ton BBM oplosan, dan 600 liter mitan murni turut diamankan polisi.

Tak hanya itu, saat penggerebekan pada Sabtu (16/9/2023) dan Minggu (17/9/2023), polisi juga mengamankan lima orang warga yang diduga menjalankan bisnis illegal tersebut. Mereka ialah MR, SR, AR, AJ dan HS.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harol Wilson Huwae, melalui Kasubdit IV, Kompol Andi Zulkifli, membenarkan adanya pengungkapan kasus itu.

“Iya, pengungkapanya dari hari Sabtu hingga Minggu kemarin di Kabupaten SBB. Ada Lima orang yang kita amankan. Kita juga amankan barang bukti berupa 13,6 ton solar yang telah dioplos dengan minyak tanah serta 600 liter mitan murni,” ungkapnya, Selasa (19/9/2023).

BACA JUGA: Pertamina Ancam Tutup SPBU di Maluku Papua Yang Selewengkan Penjualan BBM Subsidi

Andi menjelaskan, perkara ini adalah penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2023 tentang cipta kerja menjadi UU.

Praktek BBM oplosan ini, kata Andi terungkap karena partisipasi masyarakat. Mereka memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Awalnya dari info masyarakat, kemudian kita dalami, kita kerahkan anggota ke lapangan. Dan ternyata betul ada praktek curang yang dilakukan para pelaku,” ujarnya.

Tiga lokasi oplosan BBM subsidi yang berhasil diungkap masing-masing di Desa Waisamu, Kecamatan Kairatu Barat, Dusun Pakarena, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, dan Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB.

”Ada juga dua mobil tangki BBM yang kita amankan sebagai barang bukti masing-masing berkapasitas 5.000 liter dengan nomor polisi DE 8491 BU dan DE 8099 BU,” tambahnya.

Menurutnya, kasus ini masih terus didalami atau dikembangkan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lainnya.

“Kita masih terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain juga yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…

05/16/2024

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…

05/16/2024

Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam…

05/15/2024

Pelatihan Videografer & Fotografer, Kapolda Sebut Bidhumas sudah Bertransformasi

AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku melaksanakan kegiatan pelatihan video grafer dan foto grafer kepada para…

05/15/2024