AMBONKITA.COM,- Gubernur Provinsi Maluku, Murad Ismail, kembali merombak birokrasi. Ia merotasi puluhan jabatan di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Ada puluhan pejabat pimpinan tinggi pratama, fungsional, administrator dan pengawas diambil sumpah serta dilantik, yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Selasa (4/4/2023)
Pengambilan sumpah dan pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 340, 341, 342 dan 343 Tahun 2023, tertanggal 4 April 2023.
Pejabat yang dilantik diantaranya Mustafa Sangadji sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Piterson Rangkoratat sebagai Asisten Administrasi Umum; Zulkarnaen sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan; Semuel. E. Huwae sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM; dr. Meikyal Pontoh sebagai Kepala Dinas Pariwisata; Jasmono sebagai Inspektur Daerah Provinsi Maluku; Titus. F. Renwarin sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja; Melkias Mozes Lohy sebagai Kepala Dinas Kominfo; Erawan Asikin sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan; Halimah Soamole sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah; David Katayane sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Affandi Hasanusi sebagai Kepala Badan Pengelola Perbatasan; Ahmad Jais Eli sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan; dan Alawiyah F. Alaydrus sebagai Kepala Biro Organisasi.
BACA JUGA: Gubernur Maluku Harap Permasalahan Dukcapil Dapat Diselesaikan
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus melakukan perubahan terhadap situasi yang dihadapi saat ini. Hal ini dilakukan untuk mencapai tujuan ke depan, apalagi saat ini akan memasuki tahun terakhir dari RPJMD provinsi Maluku tahun 2019-2024.
Murad menyampaikan banyak kemajuan yang sudah dicapai dalam berbagai sektor pembangunan. Namun di sisi lain, masih dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang harus diselesaikan.
“Atas alasan itulah kita melakukan kebijakan penataan birokrasi pada hari ini agar mesin birokrasi dapat bergerak lebih cepat dan dinamis, untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah provinsi Maluku,” katanya.
Sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, mantan Dankor Brimob Polri ini ingin menegaskan, sekaligus menginstruksikan hal-hal strategis kepada para pejabat yang baru dilantik.
Para pejabat yang baru dilantik diminta untuk segera melakukan konsolidasi dan adaptasi pada jabatan atau tempat tugas baru. Mereka juga dimint untuk dapat melakukan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diterapkan pada masing-masing unit kerja. Sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung.
Murad juga meminta para pejabat baru agar dapat bekerja dengan keras, cerdas ikhlas dan tuntas.
“Kedua, inovasi merupakan kunci keberhasilan pembangunan di daerah ini. Oleh sebab itu saya perintahkan saudara-saudara untuk terus membuat terobosan dan ciptakan inovasi yang dapat menjadi lokomotif pembangunan di daerah ini,” katanya.
Murad juga meminta agar para pejabat baru bisa terus menjaga integritas sebagai pejabat publik. Pegang teguh sumpah atau janji yang baru saja diikrarkan serta hindari diri dari segala bentuk praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Saya ingin mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan, tidak hanya kepada pemerintah negara dan masyarakat tetapi juga yang lebih penting kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…