TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah Kota Ambon dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diterapkan Pemerintah Kota Ambon sejak Senin (8/6/2020). Penerapan PKM ini berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 tahun 2020 tentang PKM yang mengatur tentang pembatasan orang, sektor transportasi, perekonomian, hingga kegiatan sosial masyarakat.
Untuk warga Jazirah Leihitu di tiga kecamatan yakni Salahutu, Leihitu, dan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah (Malden) yang akan masuk ke Kota Ambon baik untuk kepentingan ekonomi maupun kepentingan lainnya diwajibkan menunjukkan surat keterangan sehat dari Puskesmas asal, KTP, serta surat keterangan dari desa dan kelurahan. Kebijakan ini mendapat protes dari warga Jasirah. Warga Salahutu bahkan pada Selasa (9/6/2020) memblokir perbatasan antara Kota Ambon dan Maluku Tengah di kawasan Waitatiri.
Menanggapi hal ini, Gubernur Maluku, Murad Ismail meminta agar pemberlakuan kebijakan tersebut jangan sampai mempersulit akses warga Jazirah Leihitu di utara dan timur Pulau Ambon untuk masuk ke Kota Ambon.
“Saya sudah koordinasi dengan Kapolres Pulau Ambon dan Walikota Ambon, agar warga Jazirah Leihitu dari Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu, boleh ke Ambon, diberikan perlakuan khusus karena kita masih satu pulau,” kata Murad dalam siaran pers Humas Pemprov Maluku, Selasa (9/6/2020) malam.
Gubernur mengatakan lebih dari 40 persen orang Jazirah yang ke Ambon itu tujuannya untuk kepentingan ekonomi. Untuk masuk ke Ambon, kata dia, tidak perlu lagi harus dibebani dengan persyaratan dokumen yang memberatkan masyarakat, atau harus meminta izin dari siapun. “Cukup kalian diperiksa dengan alat pengukur suhu tubuh di pos-pos pemeriksaan di daerah perbatasan Kota Ambon dan Maluku,” katanya.
Terkait persoalan ini, dirinya langsung berkoordinasi dengan Kapolres dan Walikota. Untuk itu, dia meminta agar masyarakat dapat menahan diri dan tidak berbuat gaduh.”Jadi, tidak ada larangan untuk ke Kota Ambon. Itu yang sudah saya bicara dengan Pak Walikota dan Kapolres. Jangan marah, karena ini hanya soal koordinasi, dan saya sudah koordinasi. Warga Jazirah boleh ke Ambon, yang penting saat melewati pos tetap menjalani pemeriksaan suhu tubuh,” jelasnya.
Sebelumnya, ratusan sopir angkutan umum bersama warga memblokade ruas jalan di Dusun Waitatiri, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, tepatnya di perbasatan Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon, Selasa (9/6/2020).
Aksi protes dilakukan karena penumpang yang diangkut para sopir itu tak ditolak memasuki Kota Ambon. Para penumpang tersebut tak memiliki surat sehat dan surat keterangan perjalanan dari pemerintah desa. (Alfian Sanusi/Humasmaluku)
AMBONKITA.COM,- Pengawalan dan pengamanan distribusi logistik Pilkada di sejumlah wilayah di provinsi Maluku, tidak semudah…
AMBONKITA.COM,- Satu unit mobil pengangkut logistik Pilkada terbalik di jalan Nipa, Desa Persiapan Waegarahi, Desa…
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…