AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, melakukan safari kamtibmas pemilu damai di di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jumat (6/10/2023).
Didampingi Karo Ops, Karo Log, Direktur Polair dan Direktur Lalulintas, Kapolda berangkat menggunakan Kapal Polisi (KP) Anggada 7016.
Kapal patroli milik Polair Mabes Polri ini berangkat dari Pelabuhan Direktorat Polairud Polda Maluku, Lateri, Kota Ambon, Jumat pagi.
“Hari ini kami melakukan kunjungan kerja dengan kapal patroli Polair Mabes Polri, dalam rangka safari kamtibmas pemilu damai ke SBT,” kata Kapolda Maluku.
BACA JUGA: Tanah Brimob di Tantui Milik Negara, Putusan Hukumnya sudah Ada
Kapolda mengatakan, kunjungan kerja dilakukan untuk mengecek kesiapan Polres SBT dan kesiapan penyelenggara Pemilu di kabupaten berjuluk Ita Wotu Nusa tersebut.
“Kami juga memberikan bantuan peralatan teknis kepolisian yang dibawa oleh Karo Log, Dirpolair dan Dirlantas untuk satuan-satuan di Polres SBT,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga akan menyapa anggota Polres SBT dan Brimob Polda Maluku yang bertugas di daerah penghasil minyak itu.
“Saya juga akan bertatap muka dengan anggota Polres dan Brimob yang bertugas di SBT, untuk memberikan arahan dan motivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…