Categories: Hukum Kriminal

Habisi Nyawa Dua Warga di Pantai Ngurangur Tanimbar, Marsel Terancam Hukuman Mati

Share

AMBONKITA.COM- Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan Marselinus Matrutty alias Acel alias Marsel sebagai tersangka kasus tindak pidana Pembunuhan Berencana, Kamis (14/10/2021).

Pria 48 tahun ini menganiaya dua warga menggunakan senjata tajam (parang) hingga tewas seketika di tempat kejadian perkara (TKP), pesisir pantai Ngurangur, Desa Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (13/10/2021) pukul 08.00 WIT.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah menyampaikan, tersangka Marsel disangkakan menggunakan Pasal Pembunuhan Berencana. Ia dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Romi dalam press release, Kamis (14/10/2021).

Romi mengatakan, motif pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka tersebut diawali karena dendam akibat sengketa tanah.

“Motifnya dendam akibat Perselihan Permasalahan Lahan (Tanah) di lokasi Ngurangur antara keluarga Pelaku dengan keluarga Sairdekut sejak tahun 2019 lalu,” jelasnya.

Tersangka, kata Romi, diamankan setelah dirinya menyerahkan diri kepada Bhabinkamtibmas di Polsek Wermaktian, usai menghabisi kedua korban secara keji.

Romi menjelaskan kronologis pembunuhan berencana tersebut. Kasus ini berawal sekitar pukul 07.45 WIT, Rabu kemarin. Saat itu, Marsel duduk bersantai di Pondok milik Laus Matrutty, yang saat itu tidak berada di TKP. Pondok itu berada di Pantai Ngurangur. Ia duduk bersama Kis Hermoni Sairdekut, saksi kunci.

Berselang sekitar 15 menit berlalu, korban Leonard Besitimur alias Leo datang sambil membawa Parang (senjata tajam). Ia sempat mengobrol dengan Kis.

Tak lama kemudian datang juga korban Elia Sairdekut alias Elia, yang juga membawa Parang. Oleh korban, Parang yang dibawa diletakan di atas perahu. Perahu itu berada di samping Pondok atau Rumah kebun.

“Saat itu saudara Kis Sairdekut sempat menanyakan maksud kepergian kedua Korban. Korban Elia menjawab mereka akan memotong Patok untuk pembuatan Pagar rumput laut,” kata Romi mengutip keterangan saksi kunci.

Gerak-gerik kedua korban telah diamati tersangka Marsel. Ia tampak emosi dan gelisah hingga tangannya gemetar akibat dendam perselisihan persoalan lahan di lokasi Ngurangur tersebut.

“Karena dendam perselisihan permasalahan lahan antara keluarganya (tersangka) dengan keluarga Sairdekut yang terjadi sekitar tahun 2019 lalu, sehingga muncullah Niat Keji dari Pelaku untuk menghabisi nyawa korban saudara Elia,” ujarnya.

Setelah muncul niat jahat yang terpendam, tersangka menyusun rencana keji. Ia mengambil Parang milik kedua korban dan saksi, tanpa sepengetahuan mereka. Kedua Parang diamankan agar saat rencananya berjalan, korban maupun saksi tidak melakukan perlawanan.

“Setelah itu pelaku memegang Parang milik dua korban di tangan kiri dan parang milik Saksi di tangan kanan. Ia langsung berjalan dengan cepat menuju korban Elia,” jelasnya.

Tanpa basa basi saat mendekat Elia, tersangka langsung menghunus parang mengenai leher lelaki 44 tahun tersebut.

“Ketika itu Pelaku menebas parang milik Saksi (Kis) yang dipegang di tangan kanannya ke arah leher kiri Korban (Elia) sehingga Korban terjatuh di Air di Pantai itu,” katanya.

Tak sampai di situ saja, tersangka kembali membacok korban untuk kedua kalinya di tempat yang sama. Ini dilakukan untuk memastikan korban benar–benar meninggal.

“Pelaku kemudian mengejar Korban berikutnya (Leo). Dia takut dan berpikir korban ini akan menjadi saksi terhadap perbuatan keji yang telah ia lakukan,” ujarnya.

Saat itu, korban sempat melarikan diri. Namun karena sepatu sebelahnya lepas, pria 57 tahun itu kembali mengambilnya.

“Saat korban hendak berdiri, Pelaku telah dengan cepat menghampirinya dan langsung menebas Parang milik Korban (Elia) tepat mengenai punggungnya,” kata dia.

Saksi mengaku, saat itu dirinya sempat mendengar korban Leo berteriak “Beta Mati” atau saya mati.

“Pelaku kembali menebas bagian belakang leher Korban sebanyak 2 kali sehingga Korban langsung meninggal di tempat,” sebutnya.

Setelah membunuh kedua korban, tersangka menyimpan tiga alat tajam (Parang) milik kedua korban dan saksi di Pondok milik saksi Kis.

“Saat itu saksi sudah melarikan diri akibat melihat kejadian dimaksud dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Wermaktian,” pungkasnya.

Penulis: Husen Toisuta

Recent Posts

Tim Divisi Humas Polri Kunjungi Polda Maluku, Ini yang Dilakukan

AMBONKITA.COM,- Tim bimbingan teknis (bimtek) Divisi Humas Polri melakukan kunjungan kerja di Markas Polda Maluku,…

10/15/2024

Tinggal 29 Hari, Kampanye Harus Berintegritas, Sehat, Jujur, Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Kampanye pemilihan kepala daerah untuk calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali…

10/15/2024

Cegah Kasus Bullying, Asusila dan Narkoba di Sekolah

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Wanita Polda Maluku melakukan kegiatan mangente atau mengunjungi anak sekolah yang bertujuan memberikan…

10/15/2024

Hari Ini Polda Maluku Tetapkan Tersangka Penimbunan Pertalite di Ambon

AMBONKITA.COM,- Setelah dinaikan ke tahap penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Maluku, mengantongi…

10/15/2024

Siswa SPN Latihan Tembak di Mako Brimob Maluku

AMBONKITA.COM,- Siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) melakukan latihan tembak di Markas Komando Satuan Brimob Polda…

10/14/2024

Kapolda Maluku Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, menghadiri apel gelar pasukan pengamanan pelantikan Presiden…

10/14/2024