AMBONKITA.COM,- Polda Maluku melaksanakan upacara peringatan hari kebangkitan Nasional (Harkitnas) tahun 2024 di lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Kota Ambon, Senin (20/5/2024).
Upacara harkitnas yang ke 116 tahun ini dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.
Kapolda pada kesempatan tersebut dalam sambutannya membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Ia menyampaikan agar momen peringatan hari kebangkitan nasional dapat dimaknai dengan baik dalam menentukan langkah ke depan untuk wujudkan Indonesia yang maju.
BACA JUGA: Hukum Adat Kei untuk Keadilan Korban Kekerasan Seksual
Embrio kemerdekaan Indonesia, kata dia, berasal dari anak bangsa yang memiliki pemikiran maju dan semangat tinggi. Juga memiliki gagasan terbaik seperti Budi Utomo dan Kartini yang selanjutnya hal itu menjadi rujukan awal Presiden Soekarno dalam merumuskan dan memploklamirkan kemerdekaan. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang makmur dan sejahtera.
“Kami juga meminta agar bonus demografi Indonesia dapat dikelola dengan baik agar dapat menopang kemajuan Indonesia ke depan karena hal tersebut menjadi modal untuk menuju Indonesia emas di tahun 2045 nanti,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda juga berharap agar harkitnas 2024 dapat menjadi momentum kebangkitan untuk membangun Maluku yang lebih maju dan sejahtera.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…