AMBONKITA.COM,- Komisi IV DPRD provinsi Maluku menggelar hearing atau rapat dengar pendapat bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku yang berlangsung di ruang rapat komisi, Jumat (27/5/2022).
Rapat dengar pendapat membahas teknis penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022, ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, H. Yamin. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Attapary.
Selain Kakanwil, turut hadir dalam hearing tersebut yaitu Kepala Biro Kesra Pemerintah Provinsi Maluku, Abdul Adji, bersama panitia penyelenggara haji Kanwil Kemenag Provinsi Malauku.
Samson Attapary mengatakan tujuan rapat bersama untuk menyatukan pemahaman dan membijaki penyelenggaraan ibadah haji provinsi Maluku. Sesuai agenda akan berlangsung pada Juni 2022.
“Ada beberapa hal yang telah disepakati bersama terkait penetapan maskapai penerbangan yang akan melayani perjalanan 494 Jamaah Haji Maluku,” katanya.
Menurutnya, kewenangan alokasi anggaran untuk biaya embarkasi dan debarkasi dari Ambon ke Makassar, Sulawessi Selatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi Maluku, dan sejumlah hal teknis penyelenggaraan ibadah.
Sementara Kakanwil Kemenag Maluku, H. Yamin, mengatakan, secara umum waiting list atau daftar tunggu jamaah haji Maluku selama 30 tahun. Jamaah haji Maluku berada dalam kelompok terbang atau kloter 9 dan 10, dengan jumlah 496, ditambah dua petugas haji daerah (PHD) didalamnya.
Jamaah Haji Maluku akan terbang menuju Arab Saudi pada 25 Juni 2022. Pada tanggal 21 dan 22 Juni seluruh jamaah sudah berada di kota Ambon. Setibanya mereka akan divaksin atau PCR oleh petugas kesehatan yang disiapkan. Selanjutnya tanggal 23 Juni akan dilakukan pelepasan jamaah haji Maluku oleh Gubernur Maluku Murad Ismail.
“Esoknya di tanggal 24 Juni seluruh jamaah haji akan diterbangkan menuju embarkasi Sudiang, Makassar. Pada tanggal 25 Juni proses pemberangkatan akan dilakukan, jamaah haji Maluku masuk dalam gelombang 2 Indonesia atau Makkah awal, artinya proses perjalanan awal ini akan langsung ke Madinah selanjutnya ke Makkah,” jelas Yamin.
BACA JUGA: Ratusan JCH Maluku Menuju Tanah Suci 25 Juni 2022
Yamin memastikan seluruh administrasi jamah saat ini sudah siap. Termasuk dokumen pelunasan setoran haji. Pihak kanwil Kemenag juga membantu kelancaran jamah yang pindah dari Maluku ke Provinsi lain. Sementara untuk biaya embarkasi dan debarkasi jamaah diserahkan ke pemerintah daerah.
“Alhamdulillah saat ini berkas administrasi seluruh jamaah sudah final termasuk pemenuhan pelunasan biaya haji oleh masing masing jamaah,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Kesra Pemerintah Provinsi Maluku, Abdul Aji, mengatakan pemerintah provinsi saat ini siap membantu biaya embarkasi dan debarkasi jamaah mulai dari transportasi, kopor bagasi, dan biaya konsumsi.
“Kami mengalokasikan 1,5 juta per jamaah namun saat ini kami masih menunggu usulan dari Kemenag terkait kebutuhan embarkasi, pada prinspinya pemerintah provinsi Maluku siap membantu perjalanan seluruh jamaah haji di Maluku,” katanya.
Dijelaskan untuk mengefektifkan alokasi anggaran melalui dana hibah ini, maka dibutuhkan peraturan Gubernur untuk mengatur batasan subsidi yang dialokasikan.
“Ini penting sehingga kita bisa memastikan mana kewengan kota/kabupaten dan kewenangan provinsi dalam menyalurkan hibah dana embarkasi haji di provinsi Maluku,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…