Hendak Kabur ke Bali, Satu Tersangka Kasus Pasar Langgur Ditangkap di Bandara Pattimura

Share

AMBONKITA.COM,- Tim Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap Tony Benlas, kontraktor kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara.

Tersangka Tony Benlas disergap saat diduga akan kabur ke Denpasar, Bali, Rabu (28/2/2024). Penumpang Wings Air ini ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Bandara Pattimura, Kota Ambon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Ambonkita.com di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Direktur PT Fajar Baru Gemilang ini berangkat dari Bandara Rar Gwamar, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru pukul 09.50 WIT.

BACA JUGA: Perkara Korupsi Pembangunan Pasar Langgur akan Disidangkan

Transit di Bandara Pattimura, Kota Ambon, Tersangka rencananya akan terbang menggunakan pesawat lanjutan ke Bandara Sultan Hassanudin, Makassar pukul 12.30 WIT.

Apes bagi Tony, pelariannya diam-diam akhirnya tercium tim Kejati Maluku yang telah berulang kali memanggil yang bersangkutan namun tak kunjung datang.

“Tersangka mau ke Bali. Dia dari Dobo transit di Ambon. Dari Ambon nanti transit ke Makassar baru ke Denpasar,” kata sumber AmbonKita.com di kantor Kejati Maluku.

Berhasil dibekuk di Bandara Pattimura Ambon pukul 12.46 WIT Tersangka kemudian digelandang ke kantor Kejati Maluku di kota Ambon.

Hingga saat ini, Tersangka masih berada di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Ia sementara diperiksa sebagai tersangka. Rencananya, Tersangka akan ditahan di Rutan Klas II Waiheru Ambon.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Langgur tahun 2015 – 2018 ini menjerat tiga orang tersangka. Dua diantaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon pada 5 Februari 2024. Mereka yaitu PPK proyek, Daniel Frengky Far Far (saat ditahan menjabat Kepala Dinas Koperasi Kota Tual), dan Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawas.

Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp2,5 miliar. Kedua Tersangka sebelumnya didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, yaitu Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Puluhan Calon Taruna Akpol Maluku Tes CAT Penalaran Numerik dan Wawasan Kebangsaan

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 54 orang Calon Taruna (Catar) Akademi Kepolisian (Akpol) Panda Maluku, menjalani tes Computer…

05/18/2024

Buruh Bangunan di Ambon Diparangi OTK

AMBONKITA.COM,- Muhamad Amin Notanubun, seorang buruh bangunan diparangi orang tak dikenal (OTK) di pangkalan ojek…

05/18/2024

Jelang Pilkada, Yani Kubangun Ajak Media tidak Menebar Kebencian

AMBONKITA.COM,- Menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada), jurnalis senior Maluku, Muhammad Yani Kubangun, mengajak media…

05/18/2024

Raja Dullah Kota Tual Ajak Warga Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Rat atau Raja Dullah, Kota Tual, Bayan Renuat, menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama aparat…

05/18/2024

Calon Taruna Akpol Tes Akademik CAT, Kapolda: Tes Dipantau Langsung oleh Pengawas Eksternal dan Mabes Polri

AMBONKITA.COM,- Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di wilayah Polda Maluku mengikuti tes Computer Assisted Test…

05/18/2024

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024